Advertisement
Divonis Bersalah oleh PTUN, Jaksa Agung Harus Jelaskan Fakta Tragedi Semanggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. - Suara.com/Novian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin divonis bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi itu ia lontarkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Selain memvonis bersalah Jaksa Agung, PTUN juga memerintahkan agar orang nomor satu di korps kejaksaan itu membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Baca juga: Habib Rizieq Akan Mendarat di Bandara Cengkareng Pada 10 November
Advertisement
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian penggalan dari amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Baca juga: Sadar Protokol Kesehatan, Kepatuhan Terhadap Penggunaan Masker Meningkat
Terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
Advertisement
Ramadan Sepi Wisatawan, Warung Seafood Depok Tawarkan Paket Bukber
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Akses ke Pantai Lewat Jalan NgawenKarangmojo Rusak, Warga Mengeluh
- Allegri Terancam Tinggalkan AC Milan
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Polda Jateng Bongkar Sindikat Motor Tanpa Dokumen, Sita 86 Kendaraan
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Astra Honda: Indonesia Pasar Motor Terbesar Ketiga Dunia
- Prajurit TNI Gugur Diserang KKB Saat Monitoring di Nabire
Advertisement
Advertisement






