Advertisement
Jaksa Agung Divonis Bersalah soal Tragedi Semanggi, Begini Tanggapan Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha atau PTUN memvonis Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pernyataan tragedi Semanggi. Kejaksaan Agung buka suara terkait vonis tersebut.
Tim Jaksa Pengacara Negara akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan selanjutnya akan melakukan upaya hukum.
Advertisement
"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Komunikasi Publik Pemerintah tentang Vaksi Corona Dinilai Belum Meyakinkan
Pada Rabu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Putusan atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut bernomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan Pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat.
Dalam persidangan, hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi dari Jaksa Agung tidak diterima.
Baca juga: Pakar: Selama Pandemi Covid-19, Keluarga Irit Pengeluaran untuk Pangan
Bunyi putusan PTUN yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/ keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Terbakar
- Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Bantul Andalkan Dana Darurat
- Hasil Lengkap Liga Conference, Fiorentina Menang, Crystal Kalah
- Harga Emas Dunia Menguat ke Rp2,21 Juta per Gram
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Jogja Hari Ini
- Musim Hujan, DLH Bantul Sebut Permintaan Tebang Pohon Meningkat
- Pemkot Jogja Rumuskan Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement



