Advertisement
Ujaran Kebencian terhadap IDI, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sidang Jerinx SID - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tuntutan ini dibacakan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa, (3/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Refly Harun Ungkap Alasan Bikin Konten Bareng Gus Nur: Menambah Subscriber
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa dari fakta persidangan alat bukti perkara, JRX melakukan kejahatan dengan sengaja untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya serta terdakwa memahami atas perbuatan tersebut.
"Menuntut agar terdakwa Arya Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tuntut Jaksa terhadap Majelis Hakim PN Denpasar, di Ruang Sidang Cakra.
Selanjutnya, tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Sultan Ingin Masyarakat Terbiasa Masuk Malioboro Jalan Kaki
Penasehat Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya telah menduga tuntutan yang diberikan oleh JPU akan berat terhadap kasus JRX. Karena menurutnya, kasus ini bukan kasus biasa, dan banyak keterlibatan pihak lain.
"Kami sebelumnya sudah menduga adanya tuntutan yang tinggi terhadap JRX," kata dia.
Terlebih, hal tersebut semakin terlihat dari kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan musisi 43 tahun itu selama pandemi Covid-19 yang ditampilkan dalam video persidangan tidak dapat menghapuskan pidana, hanya memberi keringanan. Namun, pada surat tuntutan tidak ada yang menulis tentang point-point tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
- Urus SIM Akhir Pekan di Jogja, Ini Jadwal Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







