Advertisement
Siti Fadillah Bebas dari Penjara, Siap Bantu Jokowi Perangi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah berencana untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 setelah dirinya dinyatakan bebas pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadillah dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Advertisement
Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, mengatakan bahwa kliennya itu akan membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga kini belum ada sinyal Siti akan dilibatkan dalam pemerintahan.
Baca juga: Jurnalis Dinilai Berperan Siginifikan Sampaikan Informasi soal Vaksin Covid-19
“Belum ada [tawaran ke pemerintah]. Yang pasti ibu akan membantu pemerintah dalam menangani pandemik Covid-19 ini, baik di dalam pemerintan maupun di luar pemerintah,” katanya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (31/10/2020).
Kholidin memastikan bahwa Siti Fadillah aka turut menyumbang pengetahuan serta pengalamannya untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus,” terangnya.
Kendati begitu, dia menyebut Siti akan lebih dulu menghabiskan beberapa waktu untuk beristirahat setelah dinyatakan bebas pagi tadi. Dia juga akan menjalani isolasi beberapa hari di rumah meski dalam kondisi sehat.
Baca juga: Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas
Sebelumnya Siti Fadildah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti Fadillah telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Dana itu yang diperoleh Rustam dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement