Advertisement

Siti Fadillah Bebas dari Penjara, Siap Bantu Jokowi Perangi Covid-19

Rayful Mudassir
Minggu, 01 November 2020 - 05:37 WIB
Nina Atmasari
Siti Fadillah Bebas dari Penjara, Siap Bantu Jokowi Perangi Covid-19 Siti Fadilah Supari (tengah), semasa menjalani persidangan terkait kasus korupsi alat kesehatan, menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah berencana untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 setelah dirinya dinyatakan bebas pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadillah dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Advertisement

Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, mengatakan bahwa kliennya itu akan membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga kini belum ada sinyal Siti akan dilibatkan dalam pemerintahan.

Baca juga: Jurnalis Dinilai Berperan Siginifikan Sampaikan Informasi soal Vaksin Covid-19

“Belum ada [tawaran ke pemerintah]. Yang pasti ibu akan membantu pemerintah dalam menangani pandemik Covid-19 ini, baik di dalam pemerintan maupun di luar pemerintah,” katanya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (31/10/2020).

Kholidin memastikan bahwa Siti Fadillah aka turut menyumbang pengetahuan serta pengalamannya untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus,” terangnya.

Kendati begitu, dia menyebut Siti akan lebih dulu menghabiskan beberapa waktu untuk beristirahat setelah dinyatakan bebas pagi tadi. Dia juga akan menjalani isolasi beberapa hari di rumah meski dalam kondisi sehat.

Baca juga: Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas

Sebelumnya Siti Fadildah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Majelis hakim meyakini Siti Fadillah telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Dana itu yang diperoleh Rustam dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement