Advertisement

Buruh di Jateng Apresiasi Gubernur Ganjar yang Berani Naikkan UMP

Alif Rizqi
Minggu, 01 November 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Buruh di Jateng Apresiasi Gubernur Ganjar yang Berani Naikkan UMP Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari (kanan) mengumumkan perihak kenaikan UMP di Jawa Tengah, Jumat (30/10/2020). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Kalangan buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27%. Ganjar dinilai berani karena mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker yang meminta upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini.

"Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo Sabtu (31/10/2020).

Advertisement

Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Bantul Diserbu Wisatawan, Jaga Jarak Ambyar

"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP,  jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah pak Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker ini," tambahnya.

Meskipun sebenarnya, kenaikan UMP sebesar 3,27 persen lanjut Heru masih sangat jauh dari harapan buruh. Akan tetapi, buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Ya sebenarnya masih belum cukup, tapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan," ucapnya.

Heru berharap, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota. Bupati/Wali Kota diminta menyesuaikan dengan mempedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca juga: Sampai Hari Ini Sudah 13.869 Orang di Indonesia Kehilangan Nyawa karena Corona

"Karena UMP adalah pedoman untuk Bupati/Wali Kota dalam penetapan UMK, maka harus diikuti. Kami berharap pak Ganjar mau mendorong kabupaten/kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing," tuturnya. 

Menurut Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi. 

"Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silahkan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan," katanya.

Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat.


"Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Pak Ganjar sudah memprakarsai menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen, saya kira Gubernur lain tidak boleh kalah dan minimal mengikuti," katanya.

Ganjar menurut Elly memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan bahwa upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi. Sehingga, ia memutuskan tidak menggunakan SE Menaker, melainkan tetap berpedoman pada PP 78 tahun 2015.

"Beliau memahami itu dan berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengambil keputusan. Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement