Advertisement
Vonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Ajukan Banding
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengaku kecewa atas vonis seumur hidup terhadap kliennya karena menurutnya perkara Jiwasraya menyangkut pasar modal.
"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo seusai sidang putusan kasus Jiwasraya, Senin (26/10/2020).
Advertisement
Menurut dia, kasus yang menjerat kliennya itu masuk dalam ranah pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, UU No. 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
"Karena sepanjang Undang-Undang pasar modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU pasar modal," ujar Soesilo.
Dia menyebut bahwa kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun mengaku sulit untuk memahami dan menerima putusan hakim.
Untuk itu, kata dia, tim penasihat hukum bakal berkoordinasi untuk menyatakan banding atas putusan seumur hidup terhadap kliennya tersebut.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita nggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," ujarnya.
Diketahui, Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara Seumur Hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim menilai Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp16,8 Triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti swcara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," Kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan, Senin (26/10/2020).
Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai RpRp10.728.783.335.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah incracht, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee. Hakim menyebut Heru juga dinilai menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi.
"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata hakim.
Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
Advertisement
Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Israel Sebut Akan Bereaksi, Mengincar Instalasi Militer Iran
- Bus dengan Puluhan Penumpang Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kronologinya
- Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement