Advertisement
Dikira Penagih Utang Koperasi, 2 Pejudi di Solo Ini Tak Sadar Dibawa Polisi ke Polsek
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Proses penangkapan pejudi asal Kelurahan, Joyotakan, Serengan, Solo, belum lama ini benar-benar kocak.
Kurniawan Susanto, 27, alias Penyol, pejudi tersebut, tidak tahu jika orang yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.
Advertisement
Polisi berpakaian sipil itu menjemputnya terkait aktivitasnya menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.
Kepada polisi, pejudi mengaku kaget saat tahu ia dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang. “Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” papar tersangka.
Polisi juga mendatangi rumah Penyol saat laki-laki itu memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.
BACA JUGA: Lewat Pintu Alternatif, Virus Corona Masuk ke Sel Manusia
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.
Memberantas Pekat
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.
“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.
Ia berharap dengan operasi pekat yang gencar dapat mencegah berbagai jenis aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Kecamatan Serengan.
Kapolsek menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka kena jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
Advertisement
Advertisement







