Advertisement
Ditangkap Polisi, Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian. Gus Nur disangka menebar kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Kronologi Hilangnya Pasal 46 dari UU Cipta Kerja Versi PKS
Gus Nur ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Sabtu dini hari sekitar pukul 00.18 WIB dari rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur diringkus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku 24 sampai 25 Oktober 2020.
Surat penangkapan menyebut Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Kontroversi Pendakwah Nyentrik Gus Nur yang Ditangkap Polisi
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Gus Nur ditangkap menyusul laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.
Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.
"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," kata Endy.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi Bagi Anda yang Ingin Pergi Liburan Saat Pandemi
Namun, Endy membantak Gus Nur ditangkap dalam kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang viral di Youtube.
“Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," kata dia.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi NU dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
BACA JUGA: Duh, Ratusan Tempat di Jogja Usaha Langgar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutup okezone.com, Rabu (21/10/2020).
Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com & Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Eko Suwanto Apresiasi Ruang Bermain Anak di Kantor Kecamatan Berbah Sleman
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Perombakan Direksi Garuda Indonesia: Mawardi Yahya Jadi Komisaris
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
Advertisement
Advertisement