Advertisement

Ditangkap Polisi, Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU

Newswire
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:57 WIB
Budi Cahyana
Ditangkap Polisi, Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU Gus Nur - Instagram @gusnur13official

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka dugaan  ujaran kebencian. Gus Nur disangka menebar kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Kronologi Hilangnya Pasal 46 dari UU Cipta Kerja Versi PKS

Gus Nur ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Sabtu dini hari sekitar pukul 00.18 WIB dari rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur diringkus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku 24 sampai 25 Oktober 2020.

Surat penangkapan menyebut Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

BACA JUGA: 3 Pernyataan Kontroversi Pendakwah Nyentrik Gus Nur yang Ditangkap Polisi

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Gus Nur ditangkap menyusul laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.

Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.

"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," kata Endy.

BACA JUGA: Ini Rekomendasi Bagi Anda yang Ingin Pergi Liburan Saat Pandemi

Namun, Endy membantak Gus Nur ditangkap dalam kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang viral di Youtube.

“Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," kata dia.

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi NU dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

BACA JUGA: Duh, Ratusan Tempat di Jogja Usaha Langgar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutup okezone.com, Rabu (21/10/2020).

Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com & Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement