Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Ferdinand Hutahaean./Suara.com-Yosea Arga Pramudita
Harianjogja.com, JAKARTA - UU Omnibus Law Cipta Kerja menuai penolakan terutama dari elemen buruh dan mahasiswa. Gelombang unjuk rasa masih terjadi di beberapa wilayah hingga Selasa (20/10/2020). .
Merespons hal tersebut, Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut buka suara.
Lewat jejaring Twitternya, Ferdinand Hutahaean nampak tak sepakat dengan aksi para mahasiswa yang menolak adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Pasalnya, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa UU ini justru akan memudahkan para mahasiswa saat mencari kerja usai dinyatakan lulus nanti.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Bundaran UGM, Ada \'Dukun\' yang Ikut Bersuara
"Dek, saya kasih tahu dengan bahasa yang sangat muda ya bahwa kamu, kalian, adalah generasi pertama yang akan menikmati kemudahan mencari kerja atas adanya UU Ciptaker ini," kata Ferdinand Hutahaean, Selasa (20/10/2020) malam.
Lebih lanjut lagi, Ferdinand Hutahaean berharap agar mahasiswa bisa memahami hal yang menurutnya justru menguntungkan bagi para pencari kerja di era berikutnya.
"Begitu lulus, kalian tak perlu nganggur atau hanya menjadi tenaga kerja non formal. Sadarlah," imbuh Ferdinand Hutahaean.
Baca juga: BNPB: Pekan Depan Libur Panjang, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
Untuk diketahui, pada aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini massa mahasiswa menyampaikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo.
Para mahasiswa ini mendesak Jokowi agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Apabila bapak presiden tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum dilakukan, maka akan ada gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia, tepat pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020," kata Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian dalam menyampaikan pernyataan sikap di lokasi, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, ultimatum ini disampaikan karena kecewa Jokowi tak mau menemui mereka yang ingin menyampaikan aspirasi.
Ia menambahkan, kekecewaan itu memuncak ketika aksi massa yang dilakukan 8 Oktober lalu berakhir ricuh dituding karena adanya disinformasi dan hoaks yang tersebar luas.
"Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perjuangan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja adalah sebuah kebohongan belaka. Sikap tersebut menyakitkan hati," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber