Advertisement
Bantuan Segera Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM RI (KemenkopUKM) memberikan bantuan presiden (banpres) BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, realisasi BLT UMKM mencapai 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 pada tahap pertama.
Advertisement
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha dan akan berlangsung hingga akhir 2020. Dengan demikian, program BPUM atau BLT UMKM dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
BACA JUGA: Rangkaian Tradisi Maulud di Kraton Jogja Digelar Terbatas
Program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.
Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.
BACA JUGA: Pertama Kalinya, Kasus Positif Covid-19 Global Bertambah 400.000 dalam Sehari
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketukan dari Peti, Wanita Hidup Ditemukan Jelang Kremasi
- Terpidana Perkosaan Digantung di Depan Umum di Iran
- Tak Pernah Padam! Semangat Gen Z Menyala di Puncak Fazzio Youth
- YouTube Music 2025 Recap Hadir Awal dengan Fitur AI Interaktif
- Kebangkrutan di AS Melonjak, 557.376 Pengajuan di 2025
- HP PHK 4.000 Sampai 6.000 Karyawan untuk Dorong Penerapan AI
- Reformasi Kalurahan dan Pemberdayaan Kawasan Selatan Jadi Fokus DIY
Advertisement
Advertisement





