Advertisement

BOS untuk Madrasah dan Pesantren Rp890 Miliar Segera Cair

Nindya Aldila
Senin, 19 Oktober 2020 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
BOS untuk Madrasah dan Pesantren Rp890 Miliar Segera Cair Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2021 serta isu-isu terkini termasuk kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik untuk instansi pendidikan di bawah Kementerian Agama. Pemerintah memberikan tambahan kucuran dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren pada 2020 senilai Rp890 miliar.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri.

Advertisement

"Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan," katanya dikutip dari siaran pers, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Satu Kapanewon di Pegunungan Menoreh Ini Bisa Zero Covid-19, Simak Rahasianya

Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

Petunjuk teknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Waspada! Penyakit Tak Menular Ini Berpotensi Percepat Kematian Akibat Covid-19

Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, menag bersurat kepada menteri euangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

Menteri Fachrul berharap kenaikan anggaran ini dapat dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk mengoptimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan dana BOS dapat digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement