Advertisement

5 Anggota KAMI Tersangka Penyebaran Hoaks Omnibus Law

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
5 Anggota KAMI Tersangka Penyebaran Hoaks Omnibus Law Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan lima anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka penyebaran hoaks Omnibus Law

Sebelumnya, delapan anggota KAMI ditangkap karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, salah satu alat bukti tersebut adalah bukti percakapan dan koordinasi kelima tersangka di salah satu grup Whatsapp.

"Jadi total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai terperiksa karena belum 1x24 jam," kata Awi, Selasa (13/10).

Empat dari lima orang tersangka tersebut, kata Awi, adalah anggota KAMI Cabang Medan yaitu Khairil Amri, Ketua KAMI Cabang Medan; Devi; Juliana; dan Wahyu Rasari Putri. Sementara satu tersangka lagi berasal dari KAMI Pusat atas nama Kingkin Adinda.

"Empat tersangka berasal dari Medan dan satu lagi dari Jakarta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement