Advertisement
5 Anggota KAMI Tersangka Penyebaran Hoaks Omnibus Law
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan lima anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka penyebaran hoaks Omnibus Law
Sebelumnya, delapan anggota KAMI ditangkap karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, salah satu alat bukti tersebut adalah bukti percakapan dan koordinasi kelima tersangka di salah satu grup Whatsapp.
"Jadi total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai terperiksa karena belum 1x24 jam," kata Awi, Selasa (13/10).
Empat dari lima orang tersangka tersebut, kata Awi, adalah anggota KAMI Cabang Medan yaitu Khairil Amri, Ketua KAMI Cabang Medan; Devi; Juliana; dan Wahyu Rasari Putri. Sementara satu tersangka lagi berasal dari KAMI Pusat atas nama Kingkin Adinda.
"Empat tersangka berasal dari Medan dan satu lagi dari Jakarta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinsos Sleman Fasilitasi Puluhan Dokumen Kependudukan Warga Marginal
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Rp2,4 Miliar Tangani Dampak Bencana di 14 Titik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 6 Februari 2026
- BBPPMT Jogja Bahas Tindak Lanjut Riset Trans Patriot
- Cuaca DIY Jumat 6 Februari: Semua Wilayah DIY Hujan Ringan
- Jelang Ramadan 2026, Harga Pangan di Jogja Masih Stabil
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 6 Februari 2026
- Coppa Italia 2026: Juventus Tersingkir Usai Dibantai Atalanta 0-3
Advertisement
Advertisement



