Advertisement
Ekonom UI: UU Ciptaker Harus Mampu Tingkatkan Jumlah Pekerja Formal RI
Demo pekerja alih daya alias outsourcing. - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menyampaikan undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus mampu mendorong terjadinya penyerapan terhadap pekerja informal ke dalam pekerjaan formal sehingga status mereka dapat berubah dan lebih mudah mengakses layanan jaminan pekerja.
Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari tujuan utama diaturnya pasal 59 UU Ciptaker terkait dengan PKWT dan pasal 66 UU Ciptaker mengenai tenaga kerja alih daya.
Advertisement
Sebagai informasi, di pasal 59 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu paling lama 3 tahun.
Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Ada Mahasiswa UGM Hingga Polisi, Ini Daftar 9 Orang yang Terluka Akibat Bentrok di Malioboro
Ketentuan-ketentuan tersebut belum terpapar di dalam UU Ciptaker dan pemerintah masih melakukan pembahasan terkait dengan pasal-pasal turunannya yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, aturan mengenai perusahaan alih daya di pasal 66 UU Ketenagakerjaan bahwa penyedia jasa pekerja hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi sejumlah syarat.
Di UU Cipta Kerja, perihal tersebut tidak tercantum, sehingga mesti menanti hasil dari pembahasan Peraturan Pemerintah yang nanti akan mengatur secara lebih detil mengenai tenaga kerja alih daya.
"Perlu diingat, di Indonesia juga terdapat pekerja informal yang jumlahnya 2/3 dari total pekerja di Tanah Air. Mereka tidak punya jaminan dan secara upah jauh di bawah upah minimum. Padahal, hal yang diinginkan dari aturan PKWT dan outsourcing tersebut adalah menyerap tenaga kerja di sektor informal ke dalam sektor formal dan menjadi pekerja formal," ujar Fithra kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Pada intinya, lanjut Fithra, pasal-pasal yang diatur di dalam UU Ciptaker merampingkan serta mengatasi masalah tumpang tindih aturan, dengan hasil penyerapan tenaga kerja yang tinggi, meningkatnya investasi, serta muncul pengusaha-pengusaha baru karena mudahnya membuka usaha di Tanah Air.
Baca Juga: Hasil Penelitian di Jepang, Virus Corona Baru Dapat Bertahan Hidup di Kulit Selama 9 Jam
Oleh karena itu, lanjut Fithra, proses pembahasan UU Ciptaker yang sedang berlangsung mesti dikawal secara ketat sampai dengan proses implementasinya.
"Ini harus dikawal sampai implementasinya, karena selama ini kita sering kurang di ranah implementasi. Ini yang harus dikawal lewat PP-nya nanti. Sampai invetasi betul-betul masuk dan penyerapan tenaga kerja makin meningkat," ujar Fithra.
Lebih jauh, dia menilai aturan mengenai PKWT di dalam UU Ciptaker sudah sesuai dengan perkembangan zaman, di mana Revolusi Industri 4.0 akan menghadirkan pekerjaan baru yang lahir seiring dengan kemajuan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
Advertisement
Advertisement



