Advertisement
Novel Baswedan Curiga pada RUU Omnibus Law, Ini Dasarnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - RUU Omnibus Law Cipta Kerja selesai dibahas oleh DPR RI. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut angkat bicara ihwal rencana disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) mendatang.
Menurut dia pembahasan aturan sapu jagat ini kental dengan praktik korupsi. Hal itu lantaran pembahasannya terkesan dipaksakan.
Advertisement
Baca juga: RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Begini Kata Menko Airlangga
"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," cuit Novel Baswedan lewat akun twitternya @nazaqistsha, dikutip Senin (5/10/2020).
Menurutnya, pembahasan Omnibus Law tidak berbeda jauh dengan revisi UU KPK.
"Seperti KPK yang diamputasi, di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan Omnibus Law dibuat untuk kepentingan siapa? Menurutnya, RUU ini dibuat bukan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pakar: Data Sains dan Pemikiran Desain Jadi Penentu Kesuksesan Bisnis
"Untuk kepentingan siapa ini? Yang jelas tidak untuk masyarakat. Karena dampaknya akan merugikan negara dan masyarakat. Sudah cukup ngawurnya, kasihan bangsa ini," kata Novel.
Untuk kepentingan siapa ini? Yg jelas tdk utk masyarakat
— novel baswedan (@nazaqistsha) October 3, 2020
Krn dampaknya akan merugikan negara dan masyarakat.
Sudah cukup ngawurnya, kasihan bangsa ini.. :( https://t.co/CaUxhgrvFc
Sebelumnya, Pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Sabtu (03/10).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan rapat kerja digelar pada pukul 21.00 WIB.
Supratman mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung sehingga Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.
Seperti diketahui, penolakan berbagai elemem masyarakat khususnya buruh terhadap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dilakukan sejak 2019.
Meski banyak pihak yang menolak, DPR RI tetap membahas UU itu dan pada Sabtu (3/10/2020) malam RUU itu disepakati untuk disahkan pada Sidang Paripurna berikutnya pada Kamis (8/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
PT KAI Serahkan 50 Becak Listrik untuk Kurangi Emisi Malioboro
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Libur Nataru, Pemkot Jogja Siagakan Truk Sampah di Malioboro
- 9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
- Libur Nataru, DLH Sleman Tak Tambah Tempat Sampah Wisata
- Satpol PP DIY Andalkan Jaga Warga Amankan Libur Nataru
- Disnakertrans DIY Pastikan Pakai Formula Baru Penetapan UMP 2026
Advertisement
Advertisement




