Advertisement

Perhimpunan Rumah Sakit Tanggapi Soal "Mengcovidkan" Pasien

Newswire
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Perhimpunan Rumah Sakit Tanggapi Soal Ilustrasi. - REUTERS/Ivan Alvarado

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pandemi Virus Covid-19 di Tanah Air menghadapi berbagai polemik, salah satunya adanya isu bahwa rumah sakit "mengcovidkan" atau menyatakan status pasiennya sebagai pasien Covid-19 yang bertujuan untuk mendulang keuntungan. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menanggapi isu tersebut.

"Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan," kata Ketua PERSI Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Antara di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Advertisement

Kuntjoro menambahkan, persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Kampanye Bersepeda, Menhub Minta Gedung Sediakan Tempat Parkir Sepeda

Ia menyebut terbangunnya opini bahwa rumah sakit "mengcovidkan" pasien dianggap menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Hal itu juga meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan.

"Dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," tuturnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Begini Kata Menko Airlangga

Isu tersebut mencuat setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar rumah sakit jujur terhadap data kematian pasien di RS pada masa pandemi Covid-19.

Dia meminta agar data kematian pasien di RS tidak selalu dikaitkan dengan Covid-19 sebagai penyebab.

Menanggapi hal itu, Kuntjoro meminta bukti yang sah jika memang benar ada rumah sakit yang melakukan tindakan tidak jujur dengan mengcovidkan pasien.

"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien," kata Kuntjoro.

Dia juga mengatakan bahwa PERSI menghimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.

Kuntjoro menyebut bahwa PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan.

PERSI melalui rumah sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien Covid-19 maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun nonkesehatan.

Pihaknya, tambah Kuntjoro, menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman dan aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah Covid-19 sesuai ketentuan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement