Advertisement
Puan Maharani: Omnibus Law Bermanfaat Bagi Bangsa dan Negara
Puan Maharani. (JIBI - Nicolous Irawan)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan ruang untuk mengatasi masalah lapangan kerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja agar tidak ada satu pihak dirugikan atas keberadaan RUU tersebut.
Menurut dia, terkait klaster tenaga kerja dalam RUU Ciptaker, DPR RI menerima masukan dari masyarakat dan buruh, pemerintah, serta dari investor dalam pembahasannya.
Advertisement
BACA JUGA : Tetap Taat Protokol, Mahasiswa di Jogja Turun ke Jalan
"Tujuannya adalah bagaimana bisa memberikan ruang dalam mengatasi lapangan kerja, jangan ada satu pihak dirugikan, namun ada pihak yang lebih diuntungkan. Omnibus Law ini nantinya akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Puan memastikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara cermat, transparan, dan terbuka pada masukan masyarakat. Dia menegaskan bahwa Omnibus Law bukan hanya untuk pemerintah saat ini, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara saat ini dan di masa depan.
"Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja namun semua klaster yang harus dibahas hati-hati, cermat, dan transparan, dan tentu membawa manfaat yang baik," katanya.
BACA JUGA : Tolak Omnibus Law, Empat Pemuda Jogja Naik Sepeda ke
Terkait apakah Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Oktober 2020, Puan menyatakan belum dapat memastikan waktu pengesahannya karena RUU tersebut masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Dia meminta semua pihak menunggu hasil dari pembahasan Baleg karena saat ini masih dibahas dan bagaimana akhirnya tentu akan dicermati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Proliga 2026 Putaran Kedua Malang, LavAni vs Bhayangkara
- Prabowo Bahas Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza Bersama Ormas Islam
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
Advertisement
Advertisement



