Advertisement
Google Akan Blokir Iklan Pemilu AS

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Google memutuskan akan memblokir iklan terkait pemilu di platformnya setelah pemungutan suara ditutup dalam pemilu Amerika Serikat pada 3 November.
Raksasa teknologi itu menyampaikan hal tersebut kepada pengiklan melalui email. Dalam email tersebut, dikutip dari Reuters, Minggu, Google mengatakan bahwa "pengiklan tidak akan dapat menjalankan iklan yang mereferensikan kandidat, pemilu atau hasilnya, mengingat jumlah suara akan dihitung setelah hari pemilihan tahun ini."
Advertisement
BACA JUGA : Bawaslu DIY Bidik Buzzer yang Bikin Ramai Pilkada
Para ahli memperingatkan bahwa hasil pemilu bisa saja ditunda mengingat peningkatan pemungutan suara lewat email di tengah pandemi COVID-19.
Email tersebut mengatakan bahwa Google akan melarang iklan pemilu, termasuk yang menyebutkan pejabat negara bagian atau federal, kandidat atau partai politik, serta iklan yang berjalan pada daftar penelusuran terkait pemilu.
Perusahaan media sosial telah menghadapi tekanan yang semakin besar terhadap informasi yang salah dalam iklan politik.
Facebook baru-baru ini mengatakan akan berhenti menerima iklan politik baru dalam seminggu sebelum pemilu dan akan menolak iklan yang berusaha mengklaim kemenangan sebelum hasil pemilu diumumkan.
BACA JUGA : KPU Gunungkidul: Dua Bapaslon Independen Gagal Melaju
Juru bicara Google, kepada Reuters, mengatakan larangan tersebut diharapkan akan diberlakukan minimal seminggu, namun belum diputuskan kapan larangan itu akan dicabut.
Google akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti waktu yang dibutuhkan untuk menghitung suara atau apakah ada kerusuhan sipil.
Larangan tersebut merupakan bagian kebijakan "peristiwa sensitif" dari Google, menurut juru bicara. Google telah memblokir beberapa iklan terkait COVID-19 dengan kebijakan yang sama, berupaya melarang konten yang berpotensi memanfaatkan atau kurang sensitif terhadap peristiwa.
Larangan tersebut akan berlaku untuk semua iklan di platform penayangan iklan Google, termasuk layanan streaming videonya, Youtube dan Google Ads. Twitter telah melarang iklan politik tahun lalu, sementara Google sebelumnya telah membatasi cara pengiklan pemilu untuk dapat menargetkan pemilih secara mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement