Advertisement
Novel: Sulitnya Izin Penyadapan Berpotensi Hilangnya Barang Bukti Suatu Kasus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut proses permohonan izin untuk dilakukan penyadapan yang lebih lama berpotensi menghilangkan bukti tindak pidana korupsi.
Novel Baswedan mengatakan kini permintaan izin dilakukan penyadapan harus melalui pejabat struktural, pimpinan KPK kemudian Dewan Pengawas disertai penjelasan.
Advertisement
BACA JUGA : Dewas KPK Kembangkan Sistem IT untuk Permudah Izin
"Dalam beberapa kasus respons tidak dilakukan dilakukan dengan segera maka potensi mendapatkan bukti menjadi hilang. Ini yang menjadi persoalan dalam proses penyadapan," ujar Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pengujian UU No.19/2019 secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2020)
KPK dikatakannya banyak mendapat masukan dan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani maupun dalam pemantauan. Untuk itu, penting agar informasi yang didapat segera direspon.
Untuk bukti-bukti yang diperlukan cepat itu, menurut dia, menjadi terhambat dengan adanya Dewan Pengawas KPK yang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin penyadapan terlebih dulu.
BACA JUGA : KPK Harus Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap
Padahal sebelumnya, tutur Novel Baswedan, proses penyadapan di KPK dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku, fokus objek ditetapkan dalam surat perintah serta diaudit secara berkala.
Dalam sidang itu, senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan keterangan sebagai pihak terkait, mengatakan izin penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Ini yang rasa-rasanya mungkin perlu diatur, kalau masih harus persetujuan Dewas ini bagi kami sendiri itu juga rasanya kurang pas," kata Alexander.
BACA JUGA : Dibeberkan Jaksa KPK, Ini Rekaman Percakapan Telepon
Sebelum revisi, ia menuturkan penggeledahan cukup persetujuan deputi atau direktur sehingga lebih cepat untuk dilakukan.
Adapun Novel Baswedan dan pimpinan KPK memberikan keterangan untuk perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di antaranya diajukan mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement