Advertisement
Novel: Sulitnya Izin Penyadapan Berpotensi Hilangnya Barang Bukti Suatu Kasus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut proses permohonan izin untuk dilakukan penyadapan yang lebih lama berpotensi menghilangkan bukti tindak pidana korupsi.
Novel Baswedan mengatakan kini permintaan izin dilakukan penyadapan harus melalui pejabat struktural, pimpinan KPK kemudian Dewan Pengawas disertai penjelasan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Dewas KPK Kembangkan Sistem IT untuk Permudah Izin
"Dalam beberapa kasus respons tidak dilakukan dilakukan dengan segera maka potensi mendapatkan bukti menjadi hilang. Ini yang menjadi persoalan dalam proses penyadapan," ujar Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pengujian UU No.19/2019 secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2020)
KPK dikatakannya banyak mendapat masukan dan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani maupun dalam pemantauan. Untuk itu, penting agar informasi yang didapat segera direspon.
Untuk bukti-bukti yang diperlukan cepat itu, menurut dia, menjadi terhambat dengan adanya Dewan Pengawas KPK yang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin penyadapan terlebih dulu.
BACA JUGA : KPK Harus Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap
Padahal sebelumnya, tutur Novel Baswedan, proses penyadapan di KPK dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku, fokus objek ditetapkan dalam surat perintah serta diaudit secara berkala.
Dalam sidang itu, senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan keterangan sebagai pihak terkait, mengatakan izin penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Ini yang rasa-rasanya mungkin perlu diatur, kalau masih harus persetujuan Dewas ini bagi kami sendiri itu juga rasanya kurang pas," kata Alexander.
BACA JUGA : Dibeberkan Jaksa KPK, Ini Rekaman Percakapan Telepon
Sebelum revisi, ia menuturkan penggeledahan cukup persetujuan deputi atau direktur sehingga lebih cepat untuk dilakukan.
Adapun Novel Baswedan dan pimpinan KPK memberikan keterangan untuk perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di antaranya diajukan mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kapan Bantul dan Kulonprogo Tersambung Lewat JJLS? Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan Ekonomi RI Capai Rekor Tertinggi selama 8 Tahun, Bagaimana dengan Jogja?
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- Berkonsep Kawasan Hijau, Begini Desain Jembatan Srandakan III yang Jadi Penghubung JJLS
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
- AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
Advertisement
Advertisement