Advertisement

Promo November

Pandemi Bisa Berdampak pada Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2020

Newswire
Selasa, 22 September 2020 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Pandemi Bisa Berdampak pada Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2020 Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Belakangan keputusan Jokowi itu juga diamini oleh DPR dan penyelenggara pemilihan umum. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati memandang risiko besar masih mengintai kebijakan tersebut.

Khoirunnisa mengatakan selain bahaya ancaman Covid-19, Pilkada yang dilanjutkan lainnya berpotensi memunculkan kompleksitas terhadap Pilkada itu sendiri.

Advertisement

Baca juga: Ketegasan Penerapan Protokol Perlu Ditingkatkan untuk Bangkitkan Ekonomi

"Akan ada kompleksitas penyelenggaraan Pilkada jika tidak ditunda dan regulasinya tidak diperbarui. Selain itu, risikonya juga masih besar," kata Khoirunnisa kepada Suara.com.

Menurut dia, walaupun pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan dengan embel-embel penerapaan protokol kesehatan yang lebih ketat, hal tersebut belum tentu dapat menjamin baik pasangan calon maupun masyarakat terbebas dari penularan Covid-19.

Pasalnya, berkaca pada tahapan pendaftaran bakal calon ke KPU di masing-masing daerah saja sudah terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan. Alih-alih menjamin keselamatan masyarakat, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi pada Desember mendatang justru berpotensi menurunkan minta masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Makin Banyak di Tengah Meningkatnya Kasus Covid-19

"Kalau penerapan protokol tidak ketat tentu bisa semakin menyebabkan penularan Covid. Kalau masyarakat tidak teryakinkan bahwa pemilihan ini aman, maka bisa berdampak pada partisipasi pemilih," kata Khoirunnisa.

Dalih Pemerintah

Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwalnya saat ini meski kondisi masyarakat masih dihantui pandemi Corona. Dalih pemerintah tetap ngotot Pilkada dilaksanakan karena bertujuan menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dalam keterangan persnya, Senin (21/9/2020).

Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.

DPR Manut

Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilihan umum menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap berlanjut pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang juga enggan menunda Pilkada di situasi pandemi Covid-19.

Kesepakatan penyelenggaraan pilkada berlanjut itu merupakan poin pertama kesimpulan rapat yang dilaksanakan antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta KPU, Bawaslu dan DKPP pada hari ini.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement