Advertisement

Dugaan Gedung Kejagung Sengaja Dibakar Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Newswire
Selasa, 22 September 2020 - 04:17 WIB
Sunartono
Dugaan Gedung Kejagung Sengaja Dibakar Bisa Turunkan Kepercayaan Publik Tangkapan layar video kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) - Twitter@humasjakfire

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang, yang juga praktisi hukum, menilai informasi dari polisi mengenai dugaan ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

"Informasi adanya kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini semakin menurun," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (21/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran

Oleh karena itu, kata Girsang, Kejagung dituntut untuk segera mengungkap kejadian di balik kebakaran itu guna mengembalikan kepercayaan publik.

Dia mengingatkan publik menunggu langkah konkret dari Jaksa Agung dan jajarannya untuk membuktikan berbagai spekulasi negatif terhadap kasus kebakaran ini.

“Saatnya petinggi Kejaksaan dan jajarannya sedikit bicara dan banyak kerja. Publik perlu diyakinkan bahwa Kejagung memang ada untuk melindungi kepentingan negara sesuai dengan tupoksi yang berkepastian. Ataukah moralitas dan mentalitas para penegak hukum ini sebaiknya dievaluasi kembali?" tanya Girsang.

Dia mengutarakan peristiwa kebakaran Gedung Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) itu sangat mengagetkan sekaligus memilukan.

Terlebih lagi, lanjutnya, peristiwa itu terjadi pada saat kasus yang melibatkan konglomerat Djoko Tjandra sedang menyeret oknum pejabat institusi itu.

Selain Kejaksaan, Girsang juga mengingatkan polisi untuk segera mengungkap oknum pelaku dan motif di balik pembakaran Gedung Korps Adhyaksa itu.

Menurut dia, masyarakat sedang menunggu hasil penyidikan dari Kepolisian, sebab lokasi terjadinya kebakaran merupakan ruang intelijen yang sarat berisi informasi dan data strategis yang sangat mungkin merupakan dokumen penting terkait dengan penegakan hukum.

"Ini situasi yang genting dan perlu mendapat atensi khusus dari Presiden beserta jajaran penegak hukum," lanjut Girsang.

BACA JUGA : Hari Ini Polri Kirim SPDP Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo, mengatakan penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa itu.

Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Dari hasil penyelidikan, mereka menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.

BACA JUGA : 17 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan Atasi Kebakaran

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement