Dayton Masuk Indonesia, Sasar MPV, Sedan hingga SUV
Dayton resmi masuk pasar ban Indonesia dengan DT30 dan H/T100 untuk kendaraan penumpang, mengusung keselamatan dan daya tahan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. Aturan ini menjadi pedoman kegiatan bersepeda.
Adapun dalam pasal 6 ayat (2), peseda dapat menggunakan helm saat bersepeda. Artinya, masyarakat tak diharuskan mengunakan helm saat bersepeda.
Lantas apakah penggunaan helm pada pesepeda ini wajib atau tidak?
Baca juga: DWS: Alat Transportasi Bantu Tingkatkan Kemandirian Kaum Difabel
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm.
Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap atau roadbike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.
"Kan ada dua kepentingan ada yang umum dan ada yang kepentingan sekolah, dalam pembahasan artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, tapi tidak berarti lebih baik. Tapi untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib mandatori, kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga bisa enggak," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis Minggu (20/9/2020).
Baca juga: UNESCO Gencarkan Kampanye Pakai Masker Kain Tradisional
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengakui dalam aturan tersebut tidak mewajibkan menggunakan helm.
Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.
"Jadi memang untuk helm sendiri kita tidak mewajibkan jadi banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling, starling yang mencari nafkah dan sebagainya menggunakan sepeda apakah wajib gunakan helm, Jadi di dalam PM ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan dia di jalan," ucap Endy.
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.
"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.
Berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Dayton resmi masuk pasar ban Indonesia dengan DT30 dan H/T100 untuk kendaraan penumpang, mengusung keselamatan dan daya tahan.
Jadwal SIM Sleman Jumat 25 September 2026 tersedia di MPP Sleman. Cek lokasi, jam layanan, jenis SIM, dan syarat perpanjangan.
Bedah buku Ragam Wisata di Jogja dan UMKM membahas pentingnya pariwisata berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal serta mendorong budaya membaca.
SIM Keliling Polda DIY Jumat 25 September 2026 hadir di Kantor Kalurahan Kalitirto Berbah, Cek jadwal, syarat, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 25 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Komunikasi dan ketahanan keluarga menjadi bagian penting dalam membangun rumah sebagai ruang yang aman bagi setiap anggota keluarga.