Advertisement

Aturan Bersepeda Resmi Diterbitkan Kemenhub, Helm Tidak Wajib

Newswire
Minggu, 20 September 2020 - 11:27 WIB
Nina Atmasari
Aturan Bersepeda Resmi Diterbitkan Kemenhub, Helm Tidak Wajib Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. Aturan ini menjadi pedoman kegiatan bersepeda.

Adapun dalam pasal 6 ayat (2), peseda dapat menggunakan helm saat bersepeda. Artinya, masyarakat tak diharuskan mengunakan helm saat bersepeda.

Advertisement

Lantas apakah penggunaan helm pada pesepeda ini wajib atau tidak?

Baca juga: DWS: Alat Transportasi Bantu Tingkatkan Kemandirian Kaum Difabel

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm.

Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap atau roadbike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.

"Kan ada dua kepentingan ada yang umum dan ada yang kepentingan sekolah, dalam pembahasan artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, tapi tidak berarti lebih baik. Tapi untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib mandatori, kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga bisa enggak," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis Minggu (20/9/2020).

Baca juga: UNESCO Gencarkan Kampanye Pakai Masker Kain Tradisional

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengakui dalam aturan tersebut tidak mewajibkan menggunakan helm.

Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.

"Jadi memang untuk helm sendiri kita tidak mewajibkan jadi banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling, starling yang mencari nafkah dan sebagainya menggunakan sepeda apakah wajib gunakan helm, Jadi di dalam PM ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan dia di jalan," ucap Endy.

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.

Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.

Berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem Rem
  4. Lampu
  5. Alat Pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement