Advertisement
Kemenhub Minta Pemda Terapkan Aturan Soal Sepeda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kelanjutan dari regulasi Permenhub No. 59/2020 diharapkan bisa langsung diimplementasikan oleh pemerintah daerah, kota/kabupaten.
Advertisement
"Surat sudah kita kirim kepada gubernur, walikota, bupati se-Indonesia sudah menyiapkan infrastruktur dan mendorong penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-sehari," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).
Budi mengatakan, Kementerian hanya mengatur regulasi terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan umum dengan sejumlah larangan yang telah diatur. Dalam perancangannya, Kemenhub membuka diskusi dengan sejumlah pakar transportasi, dan juga komunitas sepeda untuk mendapatkan masukan.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama, kita sudah menyiapkan regulasinya, momentum ini bisa dimanfaatkan seluruh pihak," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto menjelaskan dasar hukum untuk pesepeda diatur dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid tersebut, jenis angkutan jalan terbagi menjadi dua jenis yaitu angkutan jalan bermotor dan angkutan jalan tidak bermotor.
Dia menuturkan, dalam regulasi itu, untuk angkutan jalan tidak bermotor tidak diatur sanksi pidana tentang lalulintas bersepeda.
"Karena pasal-pasal di dalam UU No. 22 itu dikatakan pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah sehingga kalau ingin menegakkan tata tertib lalu lintas adalah membuat peraturan daerah. Permenhub No. 59 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat bagaimana bersepeda sesuai keselamatan," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan regulasi tentang keselematan pesepeda di jalan umum. Dalam beleid itu, terdapat 6 larangan bagi pesepeda.
Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas. Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement