Advertisement
Kemenhub Minta Pemda Terapkan Aturan Soal Sepeda
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kelanjutan dari regulasi Permenhub No. 59/2020 diharapkan bisa langsung diimplementasikan oleh pemerintah daerah, kota/kabupaten.
Advertisement
"Surat sudah kita kirim kepada gubernur, walikota, bupati se-Indonesia sudah menyiapkan infrastruktur dan mendorong penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-sehari," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).
Budi mengatakan, Kementerian hanya mengatur regulasi terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan umum dengan sejumlah larangan yang telah diatur. Dalam perancangannya, Kemenhub membuka diskusi dengan sejumlah pakar transportasi, dan juga komunitas sepeda untuk mendapatkan masukan.
BACA JUGA
"Ini menjadi tanggung jawab bersama, kita sudah menyiapkan regulasinya, momentum ini bisa dimanfaatkan seluruh pihak," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto menjelaskan dasar hukum untuk pesepeda diatur dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid tersebut, jenis angkutan jalan terbagi menjadi dua jenis yaitu angkutan jalan bermotor dan angkutan jalan tidak bermotor.
Dia menuturkan, dalam regulasi itu, untuk angkutan jalan tidak bermotor tidak diatur sanksi pidana tentang lalulintas bersepeda.
"Karena pasal-pasal di dalam UU No. 22 itu dikatakan pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah sehingga kalau ingin menegakkan tata tertib lalu lintas adalah membuat peraturan daerah. Permenhub No. 59 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat bagaimana bersepeda sesuai keselamatan," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan regulasi tentang keselematan pesepeda di jalan umum. Dalam beleid itu, terdapat 6 larangan bagi pesepeda.
Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas. Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Pagi Bisa Lebih Segar Jika Lakukan Ini Dulu
- Kemarau Lebih Panjang Diprediksi Mengancam Pangan Nasional
- Liga Spanyol 2026: Brace Vinicius Bawa Madrid Menangi Derby Panas
- Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Membebani Ginjal
- Jumlah Orang Kelaparan Berpotensi Melonjak Akibat Konflik di Iran
- Sejumlah Kota Besar Indonesia Berpotensi Dilanda Hujan Sangat Lebat
- Super Mario Berhasil Raih Poin di Moto 2 Brasil
Advertisement
Advertisement








