Advertisement

Didakwa Melanggar Persaingan Usaha Tak Sehat, Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 19 September 2020 - 14:27 WIB
Sunartono
Didakwa Melanggar Persaingan Usaha Tak Sehat, Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) - david Eka Issetiabudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengajukan perubahan perilaku setelah didakwa melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Adapun perkara yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi dan Persiangan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berkaitan dengan praktik diskriminasi dan Garuda dinilai melakukan hal tersebut dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah.

Advertisement

BACA JUGA : Senin, Dirut Garuda Indonesia Dijadwalkan Jalani 

Dalam rilis yang disebarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sabtu (19/9/2020), pengajuan perubahan perilaku tersebut disampaikan pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Dalam pernyataannya, Garuda Indonesia menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Afif Hasbullah, dan didampingi Dinni Melanie, serta Guntur Syahputra Saragih, sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, Jumat (18/9/2020), menyampaikan poin-poin komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

“Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut,” ujar KPPU dalam rilis tersebut.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat Dibidik KPPU 

Perkara yang berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, ketika Garuda Indonesia menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut menyatakan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 Garuda Indonesia membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.

Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan Garuda Indonesia dibandingkan maskapai lain. Memperhatikan komponen biaya transportasi yang mencapai 50 persen biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU), maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU.

Dengan adanya pengajuan perubahan perilaku yang didahului dengan pengakuan atas kesalahan yang ditudingkan serta penandatanganan pakta integritas, maka KPPU tidak akan memperpanjang proses persidangan sampai hingga penjatuhan putusan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement