Advertisement
Didakwa Melanggar Persaingan Usaha Tak Sehat, Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengajukan perubahan perilaku setelah didakwa melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
Adapun perkara yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi dan Persiangan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berkaitan dengan praktik diskriminasi dan Garuda dinilai melakukan hal tersebut dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah.
Advertisement
BACA JUGA : Senin, Dirut Garuda Indonesia Dijadwalkan Jalani
Dalam rilis yang disebarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sabtu (19/9/2020), pengajuan perubahan perilaku tersebut disampaikan pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.
Dalam pernyataannya, Garuda Indonesia menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Afif Hasbullah, dan didampingi Dinni Melanie, serta Guntur Syahputra Saragih, sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, Jumat (18/9/2020), menyampaikan poin-poin komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
“Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut,” ujar KPPU dalam rilis tersebut.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat Dibidik KPPU
Perkara yang berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, ketika Garuda Indonesia menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.
Informasi tersebut menyatakan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).
Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 Garuda Indonesia membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.
Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.
Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan Garuda Indonesia dibandingkan maskapai lain. Memperhatikan komponen biaya transportasi yang mencapai 50 persen biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU), maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU.
Dengan adanya pengajuan perubahan perilaku yang didahului dengan pengakuan atas kesalahan yang ditudingkan serta penandatanganan pakta integritas, maka KPPU tidak akan memperpanjang proses persidangan sampai hingga penjatuhan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement