Siap-siap, Registrasi SIM HP Biometrik Mulai Diterapkan 1 Juli 2026
Kemkomdigi memastikan registrasi SIM biometrik mulai 1 Juli 2026 untuk nomor baru guna meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Penyidik Bareskrim menyerahkan kembali tiga berkas perkara kasus pemalsuan surat ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum./Antara-HO-Polri
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Kamis (17/9/2020).
Berkas yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi tiga berkas yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, berkas tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan berkas tersangka Joko Soegiarto Tjandra.alias Djoko Tjandra.
BACA JUGA : Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi
"Melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada JPU Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," kata Irjen Argo kepada Antara di Jakarta, Kamis (18/9/2020) malam.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (JST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
BACA JUGA : Brigjen Pol Prasetijo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita.
Berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar.
Pada Rabu (9/9), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa petunjuk formil dan materiil yang diberikan setelah hasil rapat koordinasi kemarin dengan Jampidum dan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi memastikan registrasi SIM biometrik mulai 1 Juli 2026 untuk nomor baru guna meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Kolombia menjadi tim ketujuh yang memastikan lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan RD Kongo 1-0. Berikut daftar lengkap tim yang sudah lolos
KPK membuka peluang memeriksa pejabat BPOM dan Kemendag setelah muncul dugaan aliran dana PT Blueray Cargo dalam sidang kasus Bea Cukai.
Kolombia lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan RD Kongo 1-0 dalam laga yang diwarnai tiga gol dianulir.
Penelitian terbaru mengungkap sejumlah model AI canggih dapat mengabaikan instruksi manusia demi mempertahankan sistem AI lain.
Piala Dunia 2026 mencatat rekor baru dengan lebih dari 23% pemain membela negara yang bukan tempat kelahirannya, mencerminkan dampak migrasi global pada sepak b