Advertisement
Bareskrim Serahkan Berkas Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan
![Bareskrim Serahkan Berkas Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/18/1050182/berkas.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Berkas yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi tiga berkas yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, berkas tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan berkas tersangka Joko Soegiarto Tjandra.alias Djoko Tjandra.
BACA JUGA : Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi
"Melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada JPU Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," kata Irjen Argo kepada Antara di Jakarta, Kamis (18/9/2020) malam.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (JST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
BACA JUGA : Brigjen Pol Prasetijo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita.
Berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar.
Pada Rabu (9/9), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa petunjuk formil dan materiil yang diberikan setelah hasil rapat koordinasi kemarin dengan Jampidum dan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement