Advertisement
Bareskrim Serahkan Berkas Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Berkas yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi tiga berkas yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, berkas tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan berkas tersangka Joko Soegiarto Tjandra.alias Djoko Tjandra.
BACA JUGA : Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi
"Melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada JPU Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," kata Irjen Argo kepada Antara di Jakarta, Kamis (18/9/2020) malam.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (JST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
BACA JUGA : Brigjen Pol Prasetijo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita.
Berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar.
Pada Rabu (9/9), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa petunjuk formil dan materiil yang diberikan setelah hasil rapat koordinasi kemarin dengan Jampidum dan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Waspada Gagal Ginjal, Begini Cara Membaca Kandungan pada Kemasan Obat Sirop
- Viral di Media Sosial, Ini Profil Pemilik RamenYA
- Perajin Batik Giriloyo Ini Ciptakan Batik Lukis Wajah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
- AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
- China Akui Balon Mata-mata di Langit AS adalah Milik Mereka
- Bantul Terus Gelar Operasi Pasar Beras
- Pesawat Susi Air Dibakar di Papua, Pilot dan Penumpang Hilang
Advertisement
Advertisement