Advertisement
Bareskrim Serahkan Berkas Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Berkas yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi tiga berkas yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, berkas tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan berkas tersangka Joko Soegiarto Tjandra.alias Djoko Tjandra.
BACA JUGA : Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi
"Melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada JPU Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," kata Irjen Argo kepada Antara di Jakarta, Kamis (18/9/2020) malam.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (JST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
BACA JUGA : Brigjen Pol Prasetijo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita.
Berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar.
Pada Rabu (9/9), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa petunjuk formil dan materiil yang diberikan setelah hasil rapat koordinasi kemarin dengan Jampidum dan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement