Advertisement
Ini Komentar Polisi Terkait Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa
Syekh Ali Jaber saat melakukan konferensi pers di Bandarlampung, Senin.(14/9/2020). (ANTARA - Dian Hadiyatna)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Kota Bandar Lampung akhirnya menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber atas nama Alpin Adrian sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandar Lampung, Komisaris Polisi Rezky Maulana menjelaskan bahwa tersangka bukanlah jamaah Syekh Ali Jaber, melainkan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi dakwah Syekh Ali Jaber.
Advertisement
Menurutnya, peristiwa penusukan tersebut tidak pernah direncanakan oleh pelaku, tetapi secara spontan pelaku menusuk Syekh Ali Jaber. "Jadi begitu pelaku mendengar dari masjid itu ada yang namanya Ali Jaber, dia langsung ambil pisau dapur dan menuju ke tempat dakwah," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Rezky juga menjelaskan bahwa pihaknya belum memastikan apakah tersangka punya gangguan kejiwaan atau tidak, karena masih menunggu hasil observasi dari dokter.
“Dokter belum bisa menyimpulkan karena sifatnya observasi wawancara. Jadi bahasannya ada tanya dan jawab dan masih bisa menyampaikan secara gamblang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Marbot Masjid Kulonprogo Dapat BPJS Lewat Program Safari Jumat
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Debut Kandang Bersama PSS, Figo Dennis Rasakan Magis Maguwoharjo
- Cegah Akun Instagram Terblokir 2026, Ini Batas Like dan Komentar Aman
- Pasar Gelap Kepung Limbah Baterai EV China, Ancaman Ledakan Menguat
- Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Rp190.000 per Gram
- Geser Dominasi iPhone, Samsung Galaxy A16 5G Jadi Android Terlaris
- Ikuti Australia, India Siapkan UU Larang Media Sosial bagi Anak
- Ini Daftar 95 Pinjaman Online Berizin OJK per Februari 2026
Advertisement
Advertisement



