Advertisement
Ini Komentar Polisi Terkait Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Kota Bandar Lampung akhirnya menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber atas nama Alpin Adrian sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandar Lampung, Komisaris Polisi Rezky Maulana menjelaskan bahwa tersangka bukanlah jamaah Syekh Ali Jaber, melainkan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi dakwah Syekh Ali Jaber.
Advertisement
Menurutnya, peristiwa penusukan tersebut tidak pernah direncanakan oleh pelaku, tetapi secara spontan pelaku menusuk Syekh Ali Jaber. "Jadi begitu pelaku mendengar dari masjid itu ada yang namanya Ali Jaber, dia langsung ambil pisau dapur dan menuju ke tempat dakwah," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Rezky juga menjelaskan bahwa pihaknya belum memastikan apakah tersangka punya gangguan kejiwaan atau tidak, karena masih menunggu hasil observasi dari dokter.
“Dokter belum bisa menyimpulkan karena sifatnya observasi wawancara. Jadi bahasannya ada tanya dan jawab dan masih bisa menyampaikan secara gamblang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
- Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
- Presiden Nepal Bubarkan Parlemen, Pemilu Dijadwalkan Maret 2026
- Yusril Nilai Tim Pencari Fakta Penting untuk Ungkap Dalang Kerusuhan Demo
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Menjulang 500 Meter di Atas Puncak
Advertisement
Advertisement