Advertisement
Ini Komentar Polisi Terkait Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Kota Bandar Lampung akhirnya menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber atas nama Alpin Adrian sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandar Lampung, Komisaris Polisi Rezky Maulana menjelaskan bahwa tersangka bukanlah jamaah Syekh Ali Jaber, melainkan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi dakwah Syekh Ali Jaber.
Advertisement
Menurutnya, peristiwa penusukan tersebut tidak pernah direncanakan oleh pelaku, tetapi secara spontan pelaku menusuk Syekh Ali Jaber. "Jadi begitu pelaku mendengar dari masjid itu ada yang namanya Ali Jaber, dia langsung ambil pisau dapur dan menuju ke tempat dakwah," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Rezky juga menjelaskan bahwa pihaknya belum memastikan apakah tersangka punya gangguan kejiwaan atau tidak, karena masih menunggu hasil observasi dari dokter.
“Dokter belum bisa menyimpulkan karena sifatnya observasi wawancara. Jadi bahasannya ada tanya dan jawab dan masih bisa menyampaikan secara gamblang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Advertisement