Advertisement
Ini Komentar Polisi Terkait Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Kota Bandar Lampung akhirnya menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber atas nama Alpin Adrian sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandar Lampung, Komisaris Polisi Rezky Maulana menjelaskan bahwa tersangka bukanlah jamaah Syekh Ali Jaber, melainkan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi dakwah Syekh Ali Jaber.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Menurutnya, peristiwa penusukan tersebut tidak pernah direncanakan oleh pelaku, tetapi secara spontan pelaku menusuk Syekh Ali Jaber. "Jadi begitu pelaku mendengar dari masjid itu ada yang namanya Ali Jaber, dia langsung ambil pisau dapur dan menuju ke tempat dakwah," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Rezky juga menjelaskan bahwa pihaknya belum memastikan apakah tersangka punya gangguan kejiwaan atau tidak, karena masih menunggu hasil observasi dari dokter.
“Dokter belum bisa menyimpulkan karena sifatnya observasi wawancara. Jadi bahasannya ada tanya dan jawab dan masih bisa menyampaikan secara gamblang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berkonsep Kawasan Hijau, Begini Desain Jembatan Srandakan III yang Jadi Penghubung JJLS
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
- AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
- China Akui Balon Mata-mata di Langit AS adalah Milik Mereka
- Bantul Terus Gelar Operasi Pasar Beras
Advertisement
Advertisement