Advertisement
DKI Jakarta PSBB Jilid II, 75 Persen Pegawai KPK Kerja dari Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terkait kembali di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari ini, Senin tanggal 14 September 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mulai Senin, 14 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 - 75.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah [BDR]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik
KPK juga melakukan pengaturan jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam shift. Untuk hari Senin - Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya, khusus untuk hari Jumat shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan shift II 11.00 - 20.30. Kemudian, terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujarnya.
Ali mengungkapkan khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Hotel Mulai Rasakan Imbas PSBB
Ali menjelaskan selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan jaga jarak fisik dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja.
Selain itu, jaga jarak juga diterapkan di ruang rapat maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
Advertisement

Puluhan Juta Dianggarkan Kelurahan Gedongkiwo untuk Tangani Sampah
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- Simak! Ini Cara Mudah Mengubah TV Analog ke Digital
- Minyak Goreng Minyakita Langka, Ini Siasat Pemerintah
- Beras, Minyak, Hingga Bawang Mulai Jadi Perhatian Serius Pemerintah
- Jokowi Tugaskan Satu Data Indonesia Kelola Data, Bagaimana dengan BPS?
- Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
- Ngeri! Pakar Sebut Pertempuran di Ukraina Bisa Sebabkan Perang Dunia Ketiga
- Ini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP
Advertisement
Advertisement