Advertisement
DKI Jakarta PSBB Jilid II, 75 Persen Pegawai KPK Kerja dari Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terkait kembali di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari ini, Senin tanggal 14 September 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mulai Senin, 14 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 - 75.
Advertisement
"Yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah [BDR]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik
KPK juga melakukan pengaturan jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam shift. Untuk hari Senin - Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya, khusus untuk hari Jumat shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan shift II 11.00 - 20.30. Kemudian, terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujarnya.
Ali mengungkapkan khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Hotel Mulai Rasakan Imbas PSBB
Ali menjelaskan selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan jaga jarak fisik dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja.
Selain itu, jaga jarak juga diterapkan di ruang rapat maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Layanan HIV/Aids Tersedia di 30 Puskesmas di Gunungkidul
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement