Advertisement
DKI Jakarta PSBB Jilid II, 75 Persen Pegawai KPK Kerja dari Rumah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terkait kembali di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari ini, Senin tanggal 14 September 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mulai Senin, 14 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 - 75.
Advertisement
"Yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah [BDR]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik
KPK juga melakukan pengaturan jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam shift. Untuk hari Senin - Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya, khusus untuk hari Jumat shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan shift II 11.00 - 20.30. Kemudian, terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujarnya.
Ali mengungkapkan khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Hotel Mulai Rasakan Imbas PSBB
Ali menjelaskan selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan jaga jarak fisik dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja.
Selain itu, jaga jarak juga diterapkan di ruang rapat maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement