Advertisement
Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan PSBB Ketat di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). - Dok.PPID
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuai polemik. Anies pun memberikan penjelasan terkait kondisi yang menjadi pertimbangan pihaknya mendorong penerapan PSBB yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.
Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, kasus aktif virus Corona atau Covid-19 mencapai 7.960 orang. Pada bulan itu, jelas Anies, terjadi penurunan jumlah kasus aktif.
Advertisement
Baca juga: Sebut PSBB Tidak Tepat, Menko Airlangga Paparkan Alasannya
Namun, pada September 2020 terjadi peningkatan kasus baru Corona di DKI Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret hingga 12 September 2020.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pada 12 hari pertama September 2020 itu, kata dia, jumlah kasus sembuh juga meningkat yakni mencapai 23 persen dari total kasus sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Di Sleman, Wisata Alam Dinilai Paling Konsisten Terapkan AKB Masa Pandemi Covid-19
Sementara itu, pada periode yang sama, kasus kematian mencapai 14 persen dari total pasien Covid-19 yang meninggal sejak 3 Maret 2020.
"Sejak 4 Juni kita sudah melakukan transisi di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah dibuka, tetapi menyaksikan kejadian selama 12 terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pertambahan kasus di DKI bisa terkendali. Bila tidak terkendali dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi besar. Ini sebabnya kami melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengna PSBB transisi."
Adapun, dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.
PSBB ketat itu, kata Anies, akan mulai berlaku besok, Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) atau berlaku selama dua pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
- MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Layak bagi Buruh
- OTT KPK, Jaksa Agung Pastikan Empat Jaksa Ditindak Tegas
- PTDI-BRIN Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara Nasional
- Prabowo Siap Taruhkan Hidup demi Berantas Korupsi
- Novotel Suites Yogyakarta Malioboro Hadiri undangan Sri Sultan HB X
- Makna Natal Ditekankan dalam Misa Malam di FX Kiduloji Jogja
Advertisement
Advertisement



