Advertisement

Indonesia Batasi Masuk Warga Asing dari Semua Negara

Nindya Aldila
Kamis, 10 September 2020 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Indonesia Batasi Masuk Warga Asing dari Semua Negara Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda negara-negara di dunia. Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pembatasan izin masuk bagi orang asing ke Indonesia berlaku untuk semua negara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang saat dihubungi Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com Rabu (9/9/2020).

Advertisement

"Sesuai Permenkumham No.11/2020, pembatasan yang diterapkan adalah kepada seluruh negara," katanya.

Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total! Perkantoran Tutup, Kecuali 11 Sektor Ini

Adapun data terkait jumlah negara yang memberlakukan entry ban atau pelarangan masuk bagi WNI belum tersedia.

Dia mengungkapkan, hampir semua negara menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan hampir sama, misalnya terkait hasil tes PCR dan karantina mandiri.

"Kalau di Indonesia pengaturan kebijakan ini ada di Satgas Covid-19 dan juga kesehatan pelabuhan di bawah Kementerian Kesehatan," paparnya. 

Baca juga: Berawal dari Nenek yang Meninggal, Begini Awal Mula Lurah Kotabaru Terinfeksi Corona

Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia melarang orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.

Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah juga mengungkapkan hal yang sama.

"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," katanya.

Pengecualian juga berlaku bagi WNA dari negara yang memiliki kesepakatan travel corridor untuk bisnis esensial dengan Indonesia. Saat ini baru ada tiga negara yang memiliki kesepakatan tersebut, yakni China, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia per 7 September 2020, memberlakukan entry ban terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000. Oleh karena itu, Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke Malaysia.

Selain Malaysia, negara lain juga melarang WNI masuk ke negaranya seperti Arab Saudi yang masih menutup penerbangan internasionalnya, dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement