Advertisement
Belasan Orang Diperiksa Terkait Produksi Ekstasi di Rumah Sakit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar telah memeriksa 11 saksi kasus pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah ruang VVIP salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, yang terungkap pada pertengahan Agustus 2020.
"Minggu ini kita gelar perkara dan tidak ada penambahan pemeriksaan saksi. Sampai saat ini hanya 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Gelar perkara itu dilakukan secara internal dan tidak terbuka untuk umum. Diharapkan dari gelar perkara itu dapat ditemukan informasi-informasi terbaru.
BACA JUGA : Selundupkan Ekstasi dari Malaysia, Pemandu Lagu Ditangkap
Meski telah memeriksa 11 saksi dan akan melakukan gelar perkara, Polsek Sawah Besar belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang dilakukan oleh AU dan MW.
Pada Rabu (20/8), Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat membuat obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private di rumah Sakit swasta.
MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. "Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.
AU diciduk di ruangan VVIP rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.
BACA JUGA : Ekstasi Diamond, Narkoba Jenis Baru
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
- Senin 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional Tapi Cuti Bersama Nasional
- Negosiasi Buntu, Israel Siapkan Serangan Baru di Jalur Gaza
- Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
Advertisement

Bantul Rencanakan Belanja Rp2,4 Triliun dan Pendapatan Rp2,1 Triliun di 2026
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Penyaluran CSR, KPK Panggil Petinggi BI sebagai Saksi
- Kemenristekdikti Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Riset Bidang Prioritas
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Ratusan Satgas Daerah Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk
- Iran dan Mesir Desak Negara-negara Islam Ambil Tindakan Hentikan Geneosida di Gaza
- Respons Surya Paloh Seusai Kadernya Bupati Kolaka Dijemput KPK saat Rakernas
Advertisement
Advertisement