Advertisement
Ratusan Daerah BelumTerbitkan Aturan Pengendalian Covid-19
 Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar - Antara
                Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebut tiga provinsi dan 169 kabupaten kota masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanganan Covid-19.
Penerbitan aturan itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020 dan Permendagri No. 440.05-2770/2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Advertisement
BACA JUGA : Rencana Pelonggaran Pengendalian Penularan Covid-19
Kepala tim koordinasi tersebut sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus bagi daerah yang belum menyelesaikan peraturan gubernur, bupati maupun walikota terkait pengendalian Covid-19.
Menurutnya, sudah ada 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah atau perkada. Tercatat masih ada tiga provinsi yang belum menyelesaikan perkada tersebut, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat.
“Sedangkan kabupaten kota, 169 daerah belum [menyelesaikan Perkada], 116 dalam proses [penyusunan], dan yang telah selesai 229 [kabupaten kota],” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, sembilan provinsi dan 115 kabupaten kota telah menyelesaikan peraturan tersebut, sedangkan 146 kabupaten kota lainnya masih belum.
BACA JUGA : Jumlah Positif Covid-19 DIY Melonjak, Ini Penyebabnya
Adapun upaya membendung penyebaran virus tersebut lanjutnya, diperlukan langkah cepat sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing institusi untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian Covid-19.
“Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Kemendagri terus mendorong daerah yang belum menyusun Perkada, belum menyelesaikan proses maupun masih dalam proses penyelesaian untuk segera mengeluarkan aturan terkait pengendalian pandemi itu.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
- Dua Tersangka Korupsi Drainase Manahan Solo Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepulauan Karibia Diterjang Badai, Puluhan Orang Meninggal
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Korban Baku Tembak Polisi Vs Geng Narkoba di Brasil Tembus 128 Orang
- Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona
Advertisement
Advertisement





















 
            
