Advertisement

Ratusan Daerah BelumTerbitkan Aturan Pengendalian Covid-19

Rayful Mudassir
Selasa, 08 September 2020 - 11:37 WIB
Sunartono
Ratusan Daerah BelumTerbitkan Aturan Pengendalian Covid-19 Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebut tiga provinsi dan 169 kabupaten kota masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanganan Covid-19.

Penerbitan aturan itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020 dan Permendagri No. 440.05-2770/2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Advertisement

BACA JUGA : Rencana Pelonggaran Pengendalian Penularan Covid-19

Kepala tim koordinasi tersebut sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus bagi daerah yang belum menyelesaikan peraturan gubernur, bupati maupun walikota terkait pengendalian Covid-19.

Menurutnya, sudah ada 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah atau perkada. Tercatat masih ada tiga provinsi yang belum menyelesaikan perkada tersebut, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat.

“Sedangkan kabupaten kota, 169 daerah belum [menyelesaikan Perkada], 116 dalam proses [penyusunan], dan yang telah selesai 229 [kabupaten kota],” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, sembilan provinsi dan 115 kabupaten kota telah menyelesaikan peraturan tersebut, sedangkan 146 kabupaten kota lainnya masih belum.

BACA JUGA : Jumlah Positif Covid-19 DIY Melonjak, Ini Penyebabnya

Adapun upaya membendung penyebaran virus tersebut lanjutnya, diperlukan langkah cepat sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing institusi untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian Covid-19.

“Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Kemendagri terus mendorong daerah yang belum menyusun Perkada, belum menyelesaikan proses maupun masih dalam proses penyelesaian untuk segera mengeluarkan aturan terkait pengendalian pandemi itu.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement