Advertisement
Ratusan Daerah BelumTerbitkan Aturan Pengendalian Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebut tiga provinsi dan 169 kabupaten kota masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanganan Covid-19.
Penerbitan aturan itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020 dan Permendagri No. 440.05-2770/2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Advertisement
BACA JUGA : Rencana Pelonggaran Pengendalian Penularan Covid-19
Kepala tim koordinasi tersebut sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus bagi daerah yang belum menyelesaikan peraturan gubernur, bupati maupun walikota terkait pengendalian Covid-19.
Menurutnya, sudah ada 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah atau perkada. Tercatat masih ada tiga provinsi yang belum menyelesaikan perkada tersebut, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat.
“Sedangkan kabupaten kota, 169 daerah belum [menyelesaikan Perkada], 116 dalam proses [penyusunan], dan yang telah selesai 229 [kabupaten kota],” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, sembilan provinsi dan 115 kabupaten kota telah menyelesaikan peraturan tersebut, sedangkan 146 kabupaten kota lainnya masih belum.
BACA JUGA : Jumlah Positif Covid-19 DIY Melonjak, Ini Penyebabnya
Adapun upaya membendung penyebaran virus tersebut lanjutnya, diperlukan langkah cepat sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing institusi untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian Covid-19.
“Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Kemendagri terus mendorong daerah yang belum menyusun Perkada, belum menyelesaikan proses maupun masih dalam proses penyelesaian untuk segera mengeluarkan aturan terkait pengendalian pandemi itu.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement