Advertisement
Erick Thohir Izinkan BUMN Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO - Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli untuk mendukung tugas mereka dalam menjalankan perusahaan dengan memberikan tujuh syarat utama. Salah satunya gaji yang diberikan dalam bentuk honorarium dengan nilai maksimal Rp50 juta.
Seperti dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri BUMN No. SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, setidaknya ada tujuh ketentuan yang disetujui oleh Erick.
Advertisement
BACA JUGA : Jadi Menteri BUMN Bikin Erick Thohir Tambah Miskin, Gaji
Pertama, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli sebanyak-banyaknya lima orang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Pun, selain jabatan direksi dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kedua, staf ahli bertugas memberikan analisa dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Ketiga, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan besaran maksimal Rp50 juta. Di luar itu, staf ahli tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
BACA JUGA : Asyik...Subsidi Gaji Pekerja Cair Akhir Agustus
“Keempat, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hal direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian salah satu potongan SE tersebut, seperti dikutip JIBI/Bisnis, Senin (7/9/2020)
Kelima, Erick juga melarang staf ahli merangkap jabatan, termasuk sebagai staf ahli di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN, serta sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN.
Keenam, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN yakni Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
BACA JUGA : Erick Thohir Ungkap Alasan Masuknya Petinggi Polri dan TNI
Dan terakhir, SE ini menghapus SE Menteri sebelumnya mengenai larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya, yakni SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 24 Desember 2025
- Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan
- Cegah Nuthuk, Dispar Bantul Buka Layanan Aduan Wisatawan
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Tarif Rp70 Ribu
- Lapangan Denggung Sleman dan Kaliurang Jadi Titik Rawan Tahun Baru
- Jogja Hanyengkuyung Sumatera Galang Ratusan Juta Lewat Konser Amal
- Tak Terserap Maksimal, Sisa Dana Droping Dikembalikan ke Kas Daerah
Advertisement
Advertisement



