Advertisement
Aturan Rapid Test Penumpang Pesawat dan Kereta di Indonesia Ternyata Tak Sesuai Rekomendasi WHO
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Indonesia mempertanyakan syarat untuk calon penumpang pesawat, kereta antar kota, juga kapal laut yang diwajibkan melampirkan hasil rapid test nonreaktif Covid-19.
National Professional Officer WHO Indonesia Dina Kania mengatakan bahwa rapid test tidak valid untuk dijadikan acuan seseorang sehat dari Covid-19.
Advertisement
"WHO tidak merekomendasikan rapid test sebagai syarat untuk melakukan perjalananan karena hasilnya yang tidak reliable. Yang lebih prioritas adalah bagi yang sakit tidak melakukan perjalanan sama sekali," kata Dina dalam webinar Industri Transportasi Publik, Kamis (3/8/2020).
Menurut Dina, daripada menunjukan hasil rapid test, memastikan penumpang disiplin protokol kesehatan sebenarnya lebih efektif dalam mencegah penularan virus corona.
Petugas moda transportasi harus bisa memastikan semua calon penumpang taat menggunakan masker dan jaga jarak.
"Ini lebih efektif. rapid test bisa menyebabkan rasa aman palsu sehingga penumpang tersebut justru tidak disiplin menggunakan masker," ucapnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Juru bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati. Ia menyampaikan, syarat lampiran hasil rapid test bagi semua penumpang sebenarnya berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020.
"Sampai saat ini syarat yang ada masih kami berlakukan termasuk juga harus menunjukan hasil dokumen yang menunjukan nonreaktif hasil rapid test yang berlaku 14 hari dan hasil PCR tes yang negatif juga berlaku selama 14 hari," kata Adita dalam webinar yang sama.
Diakui Adita, Kementeriannya sebenarnya menyadari jika rapid test tidak bisa dijadikan referensi dalam menentukan seseorang bebas infeksi virus corona.
Namun lantaran tidak ada perubahan aturan dari Satgas Covid-19, Adita mengatakan, maka tidak ada perubahan syarat bagi penumpang transportasi umum.
"Kami akan tetap berlakukan syarat itu bagi para penumpang di semua moda transportasi. Kami juga sangat berharap semua operator memastikan semua penumpang menaati syarat itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- PDIP Berkomitmen Beri Ruang Bagi Anak Muda dalam Politik
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 2 November 2025
- Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY Bulan November 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 2 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Bulan November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selama November 2025
Advertisement
Advertisement



