Advertisement
Mahfud MD: Sudah Ratusan Orang Dibawa ke Pengadilan karena Langgar Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan sudah ratusan orang di berbagai daerah yang diajukan ke pengadilan karena melanggar penerapan protokol kesehatan penanggulangan COVID-19.
"Sudah ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin protokol kesehatan. Dalam rapat terakhir sudah ada 390 orang, mungkin sekarang bertambah," kata Mahfud, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Gubernur, Bupati/ Wali Kota Seluruh Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020.
Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa pendisiplinan terhadap protokol kesehatan COVID-19 tetap diutamakan secara persuasif, seperti melalui peran ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
"Diberitahu bahayanya penyakit seperti itu, dengan persuasif. Itulah sebabnya Bapak Presiden eksplisit menyebut PKK supaya banyak berperan. Tentu tidak hanya PKK, tetapi bahwa PKK itu ada di depan atau berperan penting. Artinya, persuasif dengan cara halus," katanya.
Di dalam rangka persuasi pula, Mahfud mengingatkan bahwa budaya dan kearifan lokal harus diperhatikan, misalnya Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memilih tidak akan menerapkan penegakan hukum bagi pelanggar disiplin itu.
"Semuanya kalau bisa tanpa penegakan hukum. Kalau selama orang masih bisa diajak bicara, seperti kata Gubernur DIY, selama orang bisa diajak bicara, ngapain pakai penegakan hukum? Ajak bicara aja. Nah, persuasif itu artinya," katanya.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terpaksa ditempuh jika orang sudah tidak mengindahkan lagi cara-cara persuasif.
"Kalau terpaksa terjadi, orang yang karena wataknya, selain tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain, di situlah 'ultimum remidium' dilakukan. Tindakan yang terpaksa dilakukan itu artinya 'ultimum remidium' karena jalan lain yang lebih halus tidak bisa lagi," katanya.
Yang jelas, kata Mahfud, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyarakat melawan petugas.
"Sekarang berdasarkan UU, inpres, Presiden sudah minta polisi dan TNI untuk membantu pemerintah kalau perlu melalui penegakan hukum untuk protokol kesehatan ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement