Advertisement
Jokowi Luncurkan Subsidi Gaji, Minta Bulan Depan Selesai untuk 15,7 Juta Pekerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada Kamis (27/8/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan program subsidi gaji, Sebanyak 2,5 juta pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta tercatat sebagai gelombang pertama yang telah lebih dahulu menerima pencairan tahap pertama sebesar Rp1,2 juta.
“Diberikan hari ini, ini yang kita luncurkan hari ini, 2,5 juta dan kita harap September selesai 15,7 juta pekerja,” kata Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerima subsidi gaji sebanyak 15.725.232 orang. Jumlah ini naik dari rencana sebelumnya, yakni 13.870.496 orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah telah mengumpulkan 13,8 juta rekening penerima subsidi gaji atau 88 persen dari target. Pada saat yang sama data yang tervalidasi sesuai dengan kriteria sebanyak 10,8 juta atau 69 persen dari target.
“Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam peluncuran Program Subsidi Gaji di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, Menaker menjelaskan bahwa data penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.
“Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, mereka yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, satu syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Terakhir, pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif.
Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan dicairkan per 2 bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tanggapan GoTo Terkait Penyusunan Perpres Mengatur Ojek Online
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
Advertisement
Advertisement



