Advertisement
Kejagung Akui Almarhum Jaksa Fedrik Terinfeksi Corona
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan bahwa almarhum Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin terinfeksi COVID-19. Hal tersebut merujuk pada hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab yang dijalani Fedrik.
"Ternyata yang bersangkutan terpapar COVID-19 sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Namun demikian penyebab meninggalnya Fedrik Adhar adalah karena komplikasi penyakit gula darah. "Saya mendapat laporan, sore kemarin almarhum meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah," kata Hari.
Dia menambahkan pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatera Selatan. "Saat itu almarhum merasa sakit," katanya.
Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit. Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab. Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular COVID-19.
"Jumat (14/8) hingga Minggu (16/8) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8) beliau meninggal dunia," katanya.
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8).
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Nama Fedrik dikenal publik setelah dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Siap Turun Gunung Perkuat Struktur PSI hingga RT RW
- IHSG Terjun Bebas, Pakar UGM Soroti Krisis Kepercayaan Pasar
- PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan
- Tim SAR Masih Cari 20 Korban Longsor Bandung Barat
- Persis Solo vs Persib Bandung: Skor Sementara 0-0
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
- Bantul Usulkan Tiga SPAM Baru untuk Layanan Air Minum
Advertisement
Advertisement



