Advertisement
142 Ribu Napi Akan Terima Remisi Kemerdekaan RI, Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Sesuai Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pada peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan memberikan remisi kemerdekaan kepada 142.545 orang.
Kebijakan itu sudah sesuai dengan syarat pemberian remisi.
Advertisement
Baca juga: Nazaruddin Dapat Remisi Bebas Murni, Seharusnya Bebas 2025
"Jadi ini pada tanggal 17 Agustus 2020 ini presiden akan memberikan remisi melalui bapak menteri (menkumham) kepada sebanyak 142.545 orang (narapidana)," kata Pembina Kemasyarakat ahli utama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Yunaedi dalam diskusi daring, Kamis (13/8/2020).
Yunaedi mengatakan, pemberian remisi kepada 142 ribu narapidana atau warga binaan dari total kurang lebih 230 ribu warga binaan yang ada saat ini.
Baca juga: Jadi Mentor Politik, Zulkifli Hasan Berikan Empat Pesan kepada Gibran
Namun, ia menyebutkan, kekinian progresnya baru mencapai 83 persen.
"Mudah-mudahan dari 3 hari yang akan datang sudah 100 persen," katanya.
Menurut dia, pemberian resmisi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.
"Di mana semua warga binaan sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yunaedi mengatakan sebelum pihaknya memberikan remisi kemerdekaan kepada sebanyak 142 ribu napi.
Kemenkumham melakukan program asmilasi dan hak integritas napi guna menekan penyebaran Covid di lembaga pemasyarakatan sesuai Permenkumham nomor 10 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 September 2023
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
- Konflik Armenia-Azerbaijan: 19.000 Orang di Nagorno-Karabakh Mengungsi
- Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Harga Pangan Hari Ini Kamis (28/9): Cabai, Telur, dan Minyak Goreng Naik
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
Advertisement
Advertisement