Advertisement
Nazaruddin Dapat Remisi Bebas Murni, Seharusnya Bebas 2025
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Mantan Bendara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dinyatakan bebas murni setalah menjalani masa cuti 2 bulan menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Setelah mendapat remisi, Nazzarudin selaku terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang dijadwalkan bebas pertengahan Agustus tahun ini dari vonis hakim yang seharusnya dipenjara hingga 2025.
Advertisement
Baca juga: Jusuf Kalla Lelang Brompton Kesayangan, Ini Pemenangnya
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana, Kamis (13/8/2020) seperti dilaporkan Antara.
Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Harga Maskernya Disebut-sebut Rp20 Juta, Begini Tanggapan Wali Kota Risma
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Lahan Permakaman Solo Makin Menyempit, Makam Tumpang Jadi Solusi
- Tak Wajib Punya Rekening, Warga Boyolali Bisa Tukar Uang Baru di 9 Bank Ini
- Kata Stafsus Soal Insiden Kunker Presiden di Sumut yang Bikin 1 Warga Meninggal
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
Advertisement
Advertisement