Advertisement
Nazaruddin Dapat Remisi Bebas Murni, Seharusnya Bebas 2025
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Mantan Bendara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dinyatakan bebas murni setalah menjalani masa cuti 2 bulan menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Setelah mendapat remisi, Nazzarudin selaku terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang dijadwalkan bebas pertengahan Agustus tahun ini dari vonis hakim yang seharusnya dipenjara hingga 2025.
Advertisement
Baca juga: Jusuf Kalla Lelang Brompton Kesayangan, Ini Pemenangnya
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana, Kamis (13/8/2020) seperti dilaporkan Antara.
Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Harga Maskernya Disebut-sebut Rp20 Juta, Begini Tanggapan Wali Kota Risma
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Kereta Commuter Yogyakarta Angkut Hampir 9 Juta Penumpang Selama 2024
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Menteri Dody Apresiasi TPA BLE Banyumas sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Jusuf Kalla Sebut Pendidikan Buat Muslim di Barat Naik Kelas, Atasi Islamophobia dengan Prestasi
- Kejagung Bakal Telusuri Aliran Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Advertisement
Advertisement