Advertisement
Nazaruddin Dapat Remisi Bebas Murni, Seharusnya Bebas 2025
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020. - Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Mantan Bendara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dinyatakan bebas murni setalah menjalani masa cuti 2 bulan menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Setelah mendapat remisi, Nazzarudin selaku terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang dijadwalkan bebas pertengahan Agustus tahun ini dari vonis hakim yang seharusnya dipenjara hingga 2025.
Advertisement
Baca juga: Jusuf Kalla Lelang Brompton Kesayangan, Ini Pemenangnya
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana, Kamis (13/8/2020) seperti dilaporkan Antara.
Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Harga Maskernya Disebut-sebut Rp20 Juta, Begini Tanggapan Wali Kota Risma
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- BTS Rilis Daftar Lagu Album ARIRANG, Comeback Live Tayang di Netflix
- Emas Antam Anjlok, Cek Rincian Harga Terbaru
- BIGBANG Comeback, Gelar Tur Dunia Perayaan 20 Tahun
- Cuaca Ekstrem Terjang DIY, Gunungkidul Paling Terdampak
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hari Ini
- ESDM Buka Peluang Impor Bioetanol AS, Bahlil: Jika Produksi Kurang
Advertisement
Advertisement








