Advertisement
456 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Jelang Pilkada 2020
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sedikitnya 456 pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada serentak 2020.
Berdasarkan data KASN 2020 yang diperbarui pada 31 Juli 2020 diketahui bahwa sebanyak 344 dari 456 ASN tersebut telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.
Advertisement
Dari jumlah itu, 189 ASN di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sangsi. Artinya dari 456 ASN yang dilaporkan, baru 54,9 persen ASN yang dikenai sanksi.
BACA JUGA : Pemda Imbau ASN Netral saat Pilkada
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa terdapat lima pelanggaran paling umum dilakukan ASN yaitu melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepada daerah sebesar 21,5 persen.
Kemudian terdapat ASN yang ikut melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial mencapai 21,3 persen, dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon sebanyak 13,6 persen.
“Selain itu memasang spanduk baliho sebanyak 11,6 persen. Dan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon sebanyak 11 persen,” katanya saat membuka kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Dia menuturkan lima jabatan pelanggar tertinggi adalah jabatan pimpinan tinggi sebesar 27,6 persen, jabatan fungsional 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen dan jabatan kepala wilatah seperti Camat dan Lurah mencapai 9 persen.
Pelanggaran tersebut tersebar di sejumlah daerah. 10 wilayah paling banyak mencatatkan masalah netralitas itu tersebar di Kabupaten Purbalingga, Wakatobi, Sumbawa, Provinsi NTT, Kabupaten Muna Barat, Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Sukoharjo dan Buton Utara.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gerak Cepat agar Masalah Netralitas ASN
Agus mengimbau seluruh ASN di Indonesia untuk membangun kesadaran dan kemauan yang berkenaan dengan etika dan perilaku parsialitas pada ASN. “Yang berarti tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Gerbang Tol Purwomartani Hanya Untuk Akses Masuk, Pemudik Bisa Keluar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Rintis Karier Solo
- Sempat Longsor Tiga Kali, Jalur Clongop Gunungkidul Kembali Dibuka
- Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Arab Saudi
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
- Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret, Ini Aturannya
- Viral Kapal Tanker Mandeg di Lepas Pantai Selatan Kulonprogo
- PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai OTT KPK
Advertisement
Advertisement








