Advertisement
Dua Buronan Kelas Kakap Indonesia Dibekuk di Amerika Serikat, Kasus Penipuan & Korupsi
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua buronan kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menjemput dua buronan Indonesia dalam kasus penipuan dan pencucian uang serta korupsi yang telah lama ditangkap Kepolisian Amerika Serikat.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengemukakan kedua buronan yang telah masuk red notice tersebut yaitu Indra Budiman yang terkait perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali serta Sai Ngo NG yang terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi Jakarta Selatan.
Advertisement
"Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015 lalu," tutur Neta dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2020).
Menurut Neta, Pemerintah Indonesia bisa memakai sistem mutual legal assistance (MLA) atau hukum timbal balik dan ekstradisi dengan cara menukar buronan asal Amerika Serikat yang ditangkap di Polda Bali pekan lalu, dengan dua buronan asal Indonesia tersebut.
"Sayangnya, hingga saat ini para Jenderal di Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS itu. Rupanya para jenderal di Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Djoko Tjandra," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Kampus di Jogja Membludak, UGM-UII Catat Kenaikan Signifikan
- BNI Targetkan Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28 Miliar Kembali Pekan Ini
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- MacBook Neo Gunakan 60 Persen Material Daur Ulang
Advertisement
Advertisement









