Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan bahwa Tim Pemburu Koruptor dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 memiliki kewenangan yang berbeda dalam menangkap pelaku kejahatan yang menjadi DPO.
Ia mengemukakan Tim Pemburu Koruptor dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan semua Kementerian/Lembaga yang ada di bawah Menko Polhukam dilibatkan untuk menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
"Memang benar, kalau Tim Pemburu Koruptor ini ruang lingkupnya adalah memburu buronan yang telah melarikan diri ke luar negeri, tapi kalau bisa tangkap buronan di dalam negeri bagus juga sih," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).
Sementara itu, Tim Tabur 31.1 dibentuk oleh Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung yang bertugas menangkap seluruh buronan Kejaksaan yang melarikan diri, tetapi masih ada di dalam negeri.
Tim Tabur 31.1 menargetkan 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. Hingga saat ini, sudah ratusan buronan yang berhasil diamankan dan dieksekusi.
"Nanti bisa saling mengisi antara Tim Tabur 31.1 ini dengan Tim Pemburu Koruptor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Arab Saudi menyatakan penyelenggaraan Haji 2026 sukses dengan 1,7 juta jamaah dan dukungan sistem keamanan serta layanan terintegrasi.
Wisata PG Madukismo Bantul menawarkan pengalaman naik kereta diesel klasik dan melihat langsung proses produksi gula saat musim giling tebu.
Progres pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif IKN mencapai 19,35 persen, melampaui target dan ditopang berbagai inovasi konstruksi dari WIKA.
Daftar harga mobil listrik BYD terbaru OTR Jakarta 2026, mulai Seagull Rp205 juta hingga BYD Seal Performance Rp750 juta lengkap dengan spesifikasi.
Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Luhut melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.