Advertisement
Sidang Air Keras Novel: JPU Tak Hadirkan Saksi karena Terkena Stroke
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. - Suara.com/Novian Ardiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus bergulir. Terbaru, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Kamis (23/7/2020). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu selesai pada pukul 17.00 WIB.
Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel Olo, Satria Irawan, Zainal, Fedrik Adhar Syaripudin.
Advertisement
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan terdapat saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya saksi itu sedang sakit stroke.
Baca Juga: Kasusnya Banyak Kejanggalan, Novel Baswedan: Sulit Menaruh Harapan terhadap Proses Hukum
"Kata yang disuguhkan 'tidak menghadirkan' itu sebenarnya kalau dari berkas berita acara, kemdian berkas perkara, kemudian ada satu (saksi) yang sakit stroke itu ya itu juga ada di sana," kata Barita Barita di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Meski demikian Barita tidak membeberkan secara detail ihwal identitas saksi yang disebut Novel sebagai sosok penting dalam perkara tersebut.
Komjak kata Barita, masih melakukan pendalaman berkaitan dengan keterangan yang didapat dari terlapor, yakni Novel itu sendiri dan para JPU.
"Karena itu menyangkut teknis materi, tentu kami akan menyampaikan keseluruhan kalau kami sudah analisis secara komperhensif," kata dia.
Baca Juga: Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding
Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan, ada tiga saksi penting yang keterangannya tidak dimasukkan ke berkas perkara persidangan. Ketiganya adalah sosok yang mengetahui saat dirinya tengah diintai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Ini pelaku pernah melakukan pengamatan terhadap diri saya dan saksi ini juga yang pernah bertemu dengan pelaku, sebelum pelaku menyerang saya," kata Novel dalam diskusi webinar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).
Penyidik senior lembaga antirasuah itu berujar, saksi penting itu telah diperiksa penyidik Polri tidak hanya sekali. Namun, dia merasa ada hal aneh terkait keterangan para saksi itu sama sekali tidak masuk ke berkas perkara persidangan.
"Saya kemudian bertanya kepada jaksa penuntutnya, kenapa kok saksi penting ini tidak dihadirkan, tidak masuk dalam berkas perkara. Jaksa hanya mengatakan saya tidak tahu, kami hanya menerima dari penyidik Polri bahwa inilah saksi-saksinya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogyakarta Siapkan Kandidat Menuju Seleksi Nasional FeVoSH
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Utara Terendam
- Polda Metro Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto
- Komdigi Targetkan Ekonomi Digital Rp155,57 Triliun pada 2026
- Sempat Tertutup Longsor, Jalan ke Desa Tempur Mulai Bisa Dilalui
- KPK Dalami Peran Bos Maktour di Kasus Dugaan Korupsi Haji
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Mencuci Sepeda Motor
Advertisement
Advertisement




