Advertisement
Ini Syarat Jual-Beli Hewan Kurban di Jakarta saat Pandemi
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa Kesehatan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8). Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang tersebut layak dijual dan dikonsumsi masyarakat. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para penjual hewan kurban di Jakarta untuk mematuhi syarat jual-beli saat pandemi Covid-19.
Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (19/7/2020), menegaskan pedagang hewan kurban yang ramai menjelang Iduladha perlu memahami syarat dan ketentuan menjual hewan kurban.
Advertisement
BACA JUGA : Penyembelihan Hewan Kurban di Jogja Harus Ajukan Izin
Hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP wali kota secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id dengan memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1.KTP pemohon
2.NPWP
3.SIUP/NIB/surat keterangan dari daerah asal
4.Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal
5.Laporan teknis (jenis, jumlah, transportasi hewan dan lokasi yang dituju).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Banjir Rendam Permukiman di Grobogan
- Bahlil: 224 Desa di Aceh Belum Berlistrik Pascabencana
- Nelayan Asal Pangandaran Tewas Saat Melaut di Pantai Drini
- Badai Salju Batalkan 1.300 Lebih Penerbangan di AS
- Hujan Lebat, Bandara Ngurah Rai Atur Pendaratan Pesawat
- Banjir dan Longsor Terjang Kulonprogo, 100 KK Terdampak
- 10 Jembatan Bailey Pulihkan Akses Wilayah Pascabencana
Advertisement
Advertisement




