Advertisement
AP I Nilai Biaya Rapid Test Rp150.000 Masih Terlalu Mahal
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah meluncurkan alat tes cepat COVID-19 yang diberi nama RI-GHA Covid-19 dan menargetkan dapat diproduksi sebanyak 200 ribu rapid pada Juli dan 400 ribu di Agustus 2020. ANTARA FOTO - Arnold
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I mengharapkan pemerintah dapat menekan tarif tes cepat atau rapid test hingga di bawah Rp100.000 melalui dukungan subsidi kepada pihak maskapai.
Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan tarif tertinggi senilai Rp150.000. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tanggal 6 Juli lalu.
Advertisement
Hal itu agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mencari keuntungan. Namun, Faik merasa tarif tersebut masih terlampau mahal karena semestinya bisa dilakukan dengan biaya US$4 hingga US$ per orang. Nilai itu berkisar Rp58.000-Rp87.000 dengan menggunakan nilai tukar kurs Rp14.500 per dollar AS.
BACA JUGA : Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Ini Respons
Faik menyampaikan bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada maskapai tidaklah harus secara finansial tetapi juga bisa kemudahan mengatur regulasi biaya rapid test.
"Untuk rapid test cukup 4-6 dollar AS. Praktiknya masih terlalu mahal dan masih bisa ditekan di bawah Rp100.000. Kalau bicara soal support ini bisa ada bagian jadi subsidii pemerintah terhadap airlines," katanya, Rabu (15/7/2020).
Selama ini biaya rapid test yang lebih mahal dibandingkan dengan tiket penerbangan memang dikeluhkan menjadi salah satu penghambat dari sisi penumpang. Hasil rapid test yang tidak menjamin penumpang non reaktif tak terjangkit virus corona juga turut menjadi polemik.
Namun saat ini Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150.000. Dalam surat edaran tersebut, ketentuan batas atas tarif ditetapkan untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test sehingga tarif yang ada dapat memberi jaminan kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan.
BACA JUGA : Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Gugus Tugas DIY Akan
Surat itu pun menjelaskan bahwa ketentuan tarif berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pemeriksaan secara mandiri. Tak bisaa dipungkiri harga yang bervariasi untuk menjalankan rapid test menimbulkan kebingunan di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Kemenkes pun menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti aturan tarif tersebut dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
POPDA DIY 2026 Dimulai, Sleman Andalkan 33 Cabor dan 479 Atlet
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







