Advertisement
AP I Nilai Biaya Rapid Test Rp150.000 Masih Terlalu Mahal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I mengharapkan pemerintah dapat menekan tarif tes cepat atau rapid test hingga di bawah Rp100.000 melalui dukungan subsidi kepada pihak maskapai.
Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan tarif tertinggi senilai Rp150.000. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tanggal 6 Juli lalu.
Advertisement
Hal itu agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mencari keuntungan. Namun, Faik merasa tarif tersebut masih terlampau mahal karena semestinya bisa dilakukan dengan biaya US$4 hingga US$ per orang. Nilai itu berkisar Rp58.000-Rp87.000 dengan menggunakan nilai tukar kurs Rp14.500 per dollar AS.
BACA JUGA : Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Ini Respons
Faik menyampaikan bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada maskapai tidaklah harus secara finansial tetapi juga bisa kemudahan mengatur regulasi biaya rapid test.
"Untuk rapid test cukup 4-6 dollar AS. Praktiknya masih terlalu mahal dan masih bisa ditekan di bawah Rp100.000. Kalau bicara soal support ini bisa ada bagian jadi subsidii pemerintah terhadap airlines," katanya, Rabu (15/7/2020).
Selama ini biaya rapid test yang lebih mahal dibandingkan dengan tiket penerbangan memang dikeluhkan menjadi salah satu penghambat dari sisi penumpang. Hasil rapid test yang tidak menjamin penumpang non reaktif tak terjangkit virus corona juga turut menjadi polemik.
Namun saat ini Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150.000. Dalam surat edaran tersebut, ketentuan batas atas tarif ditetapkan untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test sehingga tarif yang ada dapat memberi jaminan kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan.
BACA JUGA : Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Gugus Tugas DIY Akan
Surat itu pun menjelaskan bahwa ketentuan tarif berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pemeriksaan secara mandiri. Tak bisaa dipungkiri harga yang bervariasi untuk menjalankan rapid test menimbulkan kebingunan di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Kemenkes pun menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti aturan tarif tersebut dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement