AP I Nilai Biaya Rapid Test Rp150.000 Masih Terlalu Mahal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I mengharapkan pemerintah dapat menekan tarif tes cepat atau rapid test hingga di bawah Rp100.000 melalui dukungan subsidi kepada pihak maskapai.
Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan tarif tertinggi senilai Rp150.000. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tanggal 6 Juli lalu.
Hal itu agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mencari keuntungan. Namun, Faik merasa tarif tersebut masih terlampau mahal karena semestinya bisa dilakukan dengan biaya US$4 hingga US$ per orang. Nilai itu berkisar Rp58.000-Rp87.000 dengan menggunakan nilai tukar kurs Rp14.500 per dollar AS.
BACA JUGA : Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Ini Respons
Faik menyampaikan bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada maskapai tidaklah harus secara finansial tetapi juga bisa kemudahan mengatur regulasi biaya rapid test.
"Untuk rapid test cukup 4-6 dollar AS. Praktiknya masih terlalu mahal dan masih bisa ditekan di bawah Rp100.000. Kalau bicara soal support ini bisa ada bagian jadi subsidii pemerintah terhadap airlines," katanya, Rabu (15/7/2020).
Selama ini biaya rapid test yang lebih mahal dibandingkan dengan tiket penerbangan memang dikeluhkan menjadi salah satu penghambat dari sisi penumpang. Hasil rapid test yang tidak menjamin penumpang non reaktif tak terjangkit virus corona juga turut menjadi polemik.
Namun saat ini Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150.000. Dalam surat edaran tersebut, ketentuan batas atas tarif ditetapkan untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test sehingga tarif yang ada dapat memberi jaminan kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan.
BACA JUGA : Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Gugus Tugas DIY Akan
Surat itu pun menjelaskan bahwa ketentuan tarif berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pemeriksaan secara mandiri. Tak bisaa dipungkiri harga yang bervariasi untuk menjalankan rapid test menimbulkan kebingunan di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Kemenkes pun menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti aturan tarif tersebut dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Parpol Absen saat Deklarasi Capres Anies, Ada Apa?
- Cek! Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2023
- Daftar 5 Bakal Cawapres Anies Baswedan, Ada Tokoh-Tokoh NU
- Sah! 3 Parpol Pengusung Anies Resmi Bentuk Koalisi Perubahan
- Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
Advertisement