Advertisement
PLN Peroleh Suntikan Dana dari Pemerintah Senilai Rp9,63 Triliun
Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik dengan protokol kesehatan. Istimewa - PLN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapatkan suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp9,63 triliun pada tahun ini.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan realisasi PMN yang disahkan oleh pemerintah untuk PLN tersebut akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian infrastruktur kelistrikan program 35.000 megawatt (MW).
Advertisement
"Tidak hanya itu, penetrasi dari dana tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan pembangkit EBT yang ramah lingkungan," kata Agung kepada JIBI/Bisnis.com, Senin (13/7/2020).
BACA JUGA : Pandemi Berakhir, PLN Optimistis Penjualan Listrik Meningkat
Di samping itu, kucuran dana itu juga akan digunakan PLN untuk investasi mengaliri listrik ke daerah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Langkah ini dalam rangka meningkatkan ratio elektrifikasi hingga 100 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Sebagian dari dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik desa daerah 3T sebagai wujud nyata pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial," kata Agung menambahkan.
Adapun pemerintah memberikan penambahan PMN kepada PLN dalam dua bagian. Pertama, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
- UMK Kulonprogo 2026 Resmi Naik, Disnaker Lakukan Monitoring
- Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Terbaru, Selasa 30 Desember 2025
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
- Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
- Polres Bantul Ungkap 125 Kasus Narkoba Selama 2025
Advertisement
Advertisement



