Advertisement

Hore... Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan dari Rumah

Newswire
Kamis, 09 Juli 2020 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hore... Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan dari Rumah ILustrasi Administrasi kependudukan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memudahkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital. Kini, masyarakat sudah bisa mencetak segala dokumen kependudukannya dari rumah.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya mulai mengembangkan pelayanan adminduk digital semenjak hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Karena kondisi itu, membuat aktivitas tatap muka menjadi berkurang, maka pemanfaatan teknologi melalui ponsel pintar pun dilakukan.

Advertisement

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020), mengutip Suara.com--jaringan Harianjogja.com.

Kemudahan dalam mengurus adminduk itu diberikan Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.

Bukan hanya itu, kini pelayanan Dukcapil juga bisa diakses melalui aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.

Selain itu, Zudan juga mengabarkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi antre untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.

Sebab, kalau misalkan sudah menerima file DPF yang diberikan melalui email, maka masyarakat pun bisa langsung mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan secara mandiri hanya membutuhkan kertas HVS warna putih dengan ukuran A4 80 gram. Zudan menuturkan tujuan penggunaan kertas putih HVS itu demi memudahkan masyarakat.

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," ujarnya.

"Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau linknya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah," tambah Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement