Advertisement
UMK Kuliner Bisa Deklarasi Mandiri Produk Halal, Ini Catatan dari Menteri Agama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah produk makanan merasa perlu memasang tanda halal pada produknya. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat melakukan deklarasi mandiri kehalalan produknya.
Menag mengatakan bahwa deklarasi mandiri kehalalan tersebut dapat dilakukan bila pelaku UMK menilai usahanya tergolong berisiko rendah dan atau tanpa risiko.
Advertisement
"Terkait produk halal, sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu UU Cipta Kerja, misalnya self declaration untuk yang no risk maupun risiko rendah seperti pedagang buah," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Ini Tips Amannya Jika Khawatir Makanan di Pesawat Terpapar Virus Corona
Lebih lanjut, Fachrul juga menyampaikan bahwa UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar tidak dikenakan biaya pendaftaran sertifikasi halal.
Namun, Menag Fachrul tidak menampik bahwa proses sertifikasi membutuhkan anggaran, sehingga perlu didukung oleh pos anggaran lainnya.
Pihaknya pun telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar anggaran sertifikasi halal bisa diambil dari anggaran nonoperasional pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Baca juga:Ilmuwan: Virus Corona Telah Ada Bertahun-tahun Sebelum Muncul di China
Pasalnya, anggaran PHU masih tersedia akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji. "Maka pada realokasi itu kami usulkan sebesar Rp16 miliar," ujar Menag.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso pun sepakat dengan usulan Menag Fachrul terkait realokasi anggaran tersebut.
Menurutnya, dari sekitar 1,2 juta UMK makanan dan minuman, 95 persen di antaranya terdampak Covid-19. Walhasil, upaya ini diharapkan bisa membantu pergerakan perekonomian masyarakat.
"Kami berharap ini dapat membantu pergerakan ekonomi masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMH: Pengelolaan Zakat Harus Dilakukan secara Profesional dan Transparan
- Israel Targetkan Serangan Udara di Lebanon Selatan
- Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
- Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
- Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
- Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin
- Viral Video Jokowi Tampak Tidak Menyalami Wapres Keenam Try Sutrisno di HUT TNI, Begini Penjelasan Istana
Advertisement
Advertisement