138 Pasien di Magelang Sembuh dari Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG--Sebanyak 138 orang dari total 145 pasien positif COVID-19 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ,telah dinyatakan sembuh kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.
Ia mengatakan jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Magelang yang masih dirawat tinggal tiga orang, sedangkan yang meninggal empat orang. Ia menuturkan hari ini ada tambahan 7 pasien dalam pengawasan (PDP), namun ada 10 PDP yang dinyatakan sembuh.
Sebanyak 10 PDP yang dinyatakan sembuh, yakni tiga orang dari Kecamatan Secang, dua dari Windusari dan masing-masing satu orang dari Kecamatan Candimulyo, Borobudur, Salaman, Srumbung dan Muntilan.
BACA JUGA : Kasus Impor Covid-19 di Gunungkidul Terus Bertambah
Kemudian 7 PDP baru berasal dari Kecamatan Candimulyo, Mertoyudan, Pakis, dan Borobudur masing-masing satu orang dan dari Kecamatan Salaman ada 3 orang. Jumlah kumulatif PDP hingga saat ini 290 orang, 14 dirawat, 34 meninggal dan 242 sembuh.
Orang dalam pemantauan (ODP) hingga saat ini masih 14 orang. "Orang dalam pemantauan hari ini tidak ada penambahan baru maupun yang lolos pantau. Jadi jumlah yang dipantau hingga saat ini, masih tetap 14 orang," katanya.
Ia menyampaikan masih adanya pasien positif dan PDP tersebut menandakan jika virus corona di Kabupaten Magelang masih ada.
Nanda menuturkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni melakukan pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan.
"Selain itu, mengkonsumsi makanan bergizi, olah raga yang cukup dan minum vitamin serta menjaga daya tahan tubuh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2023
- Daftar 5 Bakal Cawapres Anies Baswedan, Ada Tokoh-Tokoh NU
- Sah! 3 Parpol Pengusung Anies Resmi Bentuk Koalisi Perubahan
- Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
- Simak Tips Mengelola Pesangon PHK agar Tidak Terjerat Utang
Advertisement