Advertisement
Kronologi OTT Pasutri Bupati & Ketua DPRD Kutai Timur
Pihak swasta berinisial MHN (kanan) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/7/2020). MHN diduga selaku pemberi suap terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring dalam OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Kutai Timur. Mereka terjaring dalam operasi tim satgas KPK pada Kamis (2/7/2020).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari hasil tangkap tangan tersebut disita uang sejumlah Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.
Advertisement
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M," kata Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).
Tim KPK awalnya bergerak menindaklanjuti informasi mengenai dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi. Tim tersebut pun dibagi dua untuk di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7/2020) kemarin, Encek Unguria, Kepala Bappenda Musyaffa dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.
Setelah itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono pun menyusul ke Jakarta. Lalu, sekitar pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS (Musyaffa) di restoran Fx Senayan, Jakarta. Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutm juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi.
Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan 16 orang termasuk para tersangka. Para tersangka penerima disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 10 Februari 2026
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Kulonprogo Senin 9 Februari 2026, Ini Lokasi Layanannya
- Juventus Raih Imbang Dramatis 2-2 atas Lazio di Allianz Stadium
- Ruwahan Lintas Agama di Sorowajan, Jaga Harmoni Warga Jelang Ramadan
- SIM Keliling Polda DIY Senin 9 Februari 2026, Layanan Perpanjangan SIM
- Respons Maxim Soal Cekcok Driver dan Mahasiswi di Sleman
- Pemeliharaan Jaringan PLN, Sejumlah Wilayah DIY Alami Padam Listrik
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Februari 2026, Layanan Dekat Warga
Advertisement
Advertisement



