Advertisement
Siap-Siap, Kemenhub Bakal Atur Penggunaan Sepeda di Masa New Normal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mengikuti fenomana meningkatnya pesepeda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut perlu adanya regulasi yang mengatur pengguna sepeda menangkap adanya tren meningkatnya budaya bersepeda di masyarakat menjelang masa new normal ini.
Regulasi tersebut dapat dimasukkan dalam revisi UU No.22/2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan menteri perhubungan, atau hanya aturan dari pemerintah daerah baik Gubernur atau Walikota/Bupati.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembelian sepeda di beberapa toko memang meningkat, karena minat masyarakat bersepeda semakin tinggi. Hal ini terangnya, seperti yang terjadi di Tokyo, Jepang yang terjadi peningkatan pengguna sepeda sebagai moda alternatif menghindari Covid-19 yang mungkin menyebar di angkutan umum.
Baca juga: Ini 3 Manfaat Bangun Pagi, Salah Satunya Bikin Bahagia
"Mereka menghindari kereta yang penuh dan potensi penyebaran Covid-19 menggunakan sepeda, ada kecenderungan demikian. Namun, di Indonesia ini dari sisi pembelian sepeda di toko ada kenaikan, tapi kecenderungan jadinya kebutuhan berolah raga atau kepentingan pribadi," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).
Dia menyebut saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai personal mobile device, penggunaan alat pribadi untuk kepentingan masyarakat. Aturan ini terangnya, sudah ditandatangani Menhub guna meregulasi penggunaan kendaraan personal seperti hoverboard, sepeda listrik, otoped, unicycle, skuter listrik hingga sepeda.
Baca juga: Ibu, Begini Cara Membiasakan Anak Makan Sayur Sejak Kecil
Aturannya sudah diharmonisasi dengan berbagai kementerian terkait, tinggal menunggu afirmasi dari Kemenkumham. Kendaraan tertentu dengan penggerak listrik ini jelasnya, diharapkan menjadi kendaraan first mile dan last mile yang digunakan dari rumah ke tempat angkutan umum dan dilanjut untuk penggunaan sampai ke tujuan.
Menurutnya, ada kecenderungan tren sepeda di Indonesia digunakan bukan sebagai angkutan transportasi sehari-hari, tetapi sebagai media berolah raga atau sosialisasi. Adapun, secara regulasi penggunaan sepeda sudah dicantumkan dalam UU No.22/2009 yang termasuk ke dalam kendaraan dengan penggerak bukan mesin.
Khusus kendaraan jenis ini terangnya, biasanya diatur oleh pemerintah daerah. Pihaknya, akan mendorong aturan dibentuk oleh pemerintah dearah seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Solo dan Bandung.
"Mungkin ini sejalan revisi UU No. 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas polri, nampaknya klasifikasi jenis moda transportasi darat perlu ada perbedaan dengan yang lama, sepeda motor mesin, penggerak hewan dan manusia, klasifikasi listrik, ada yang sepeda listrik dan onthel," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement