Advertisement
Siap-Siap, Kemenhub Bakal Atur Penggunaan Sepeda di Masa New Normal
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO - Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mengikuti fenomana meningkatnya pesepeda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut perlu adanya regulasi yang mengatur pengguna sepeda menangkap adanya tren meningkatnya budaya bersepeda di masyarakat menjelang masa new normal ini.
Regulasi tersebut dapat dimasukkan dalam revisi UU No.22/2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan menteri perhubungan, atau hanya aturan dari pemerintah daerah baik Gubernur atau Walikota/Bupati.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembelian sepeda di beberapa toko memang meningkat, karena minat masyarakat bersepeda semakin tinggi. Hal ini terangnya, seperti yang terjadi di Tokyo, Jepang yang terjadi peningkatan pengguna sepeda sebagai moda alternatif menghindari Covid-19 yang mungkin menyebar di angkutan umum.
Baca juga: Ini 3 Manfaat Bangun Pagi, Salah Satunya Bikin Bahagia
"Mereka menghindari kereta yang penuh dan potensi penyebaran Covid-19 menggunakan sepeda, ada kecenderungan demikian. Namun, di Indonesia ini dari sisi pembelian sepeda di toko ada kenaikan, tapi kecenderungan jadinya kebutuhan berolah raga atau kepentingan pribadi," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).
Dia menyebut saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai personal mobile device, penggunaan alat pribadi untuk kepentingan masyarakat. Aturan ini terangnya, sudah ditandatangani Menhub guna meregulasi penggunaan kendaraan personal seperti hoverboard, sepeda listrik, otoped, unicycle, skuter listrik hingga sepeda.
Baca juga: Ibu, Begini Cara Membiasakan Anak Makan Sayur Sejak Kecil
Aturannya sudah diharmonisasi dengan berbagai kementerian terkait, tinggal menunggu afirmasi dari Kemenkumham. Kendaraan tertentu dengan penggerak listrik ini jelasnya, diharapkan menjadi kendaraan first mile dan last mile yang digunakan dari rumah ke tempat angkutan umum dan dilanjut untuk penggunaan sampai ke tujuan.
Menurutnya, ada kecenderungan tren sepeda di Indonesia digunakan bukan sebagai angkutan transportasi sehari-hari, tetapi sebagai media berolah raga atau sosialisasi. Adapun, secara regulasi penggunaan sepeda sudah dicantumkan dalam UU No.22/2009 yang termasuk ke dalam kendaraan dengan penggerak bukan mesin.
Khusus kendaraan jenis ini terangnya, biasanya diatur oleh pemerintah daerah. Pihaknya, akan mendorong aturan dibentuk oleh pemerintah dearah seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Solo dan Bandung.
"Mungkin ini sejalan revisi UU No. 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas polri, nampaknya klasifikasi jenis moda transportasi darat perlu ada perbedaan dengan yang lama, sepeda motor mesin, penggerak hewan dan manusia, klasifikasi listrik, ada yang sepeda listrik dan onthel," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Batasi BBM Kendaraan Dinas Maksimal 5 Liter per Hari
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







